MAKASSAR, BKM — Sidang perkara skincare berbahan baku merkuri dengan terdakwa Mira Hayati kembali bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (18/3). Untuk agenda sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi yang diperiksa secara terpisah.
Mereka adalah penyidik Krimsus Polda Sulsel Irwandi, Enda yang sebelumnya bekerja sebagai reseller MH Cosmetic, dan Maria yang pernah bekerja sebagai general manager pada pabrik produksi Mira Hayati.
Dalam keterangannya, Irwandi selaku penyidik menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM, produk seperti night cream positif mengandung bahan merkuri.
“Dari hasil penyidikan, Mira Hayati sebagai pemilik barang,” ujarnya.
Selanjutnya, Enda yang pernah bekerja sebagai reseller produk MH Cosmetic turut memberikan keterangan sebagai saksi.
Saat persidangan berlangsung, majelis hakim yang diketuai Pandji Santoso menanyakan kepada saksi Enda terkait pengetahuannya akan perkara ini.
“Apa yang saudara ketahui tentang permasalahan ini?” tanya majelis hakim.
Menjawab pertanyaan itu, Enda mengatakan bahwa ia sebelumnya pernah dimintai keterangan oleh pihak Polda Sulsel terkait hasil temuan di lapangan.
“Yang saya ketahui Yang Mulia, ada temuan di lapangan tentang skincare yang mengandung merkuri,” jawab saksi.
Enda melanjutkan, sebelumnya ia tidak mengetahui terkait kandungan yang terdapat dalam produk tersebut sebelum dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.
“Saya tahu dari kepolisian yang datang ke rumah di bulan Oktober dan menyatakan ada temuan,” imbuhnya.
Selanjutnya, saksi Mariana yang diperiksa turut ditanyai oleh majelis hakim tentang tugasnya sebagai general managel. Dia mengaku bertugas dalam melakukan produksi sesuai dengan arahan terdakwa (MH).
“Tugas saya melakukan produksi sesuai dengan arahan Ibu Mira, Yang Mulia,” ujarnya.
Disampaikan olehnya bahwa dalam proses produksi, pihak BPOM secara rutin melakukan audit secara berkala terhadap kandungan dari setiap produk yang diproduksi, di mana audit dilaksanakan secara gabungan yakni dari BPOM Jakarta dan Makassar.
“Jadi audit dilakukan oleh BPOM Makassar dan Jakarta secara berkala di pabrik,” ungkapnya.
Sebelumnya terdakwa Mira Hayati didakwa melanggar ketentuan Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar. (yus)
