Site icon Berita Kota Makassar

Dari 18 Tersangka Upal, 11 Dilimpahkan ke Kejari

GOWA, BKM — Kasus uang palsu (upal) yang terbongkar dan viral pada akhir Desember 2024 lalu dengan 18 orang tersangka, kini mulai dilimpahkan kasusnya oleh penyidik Polres Gowa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Hanya saja, dari 18 tersangka tersebut, baru 11 diantaranya yang diserahkan penyidik kepolisian ke Kejari Gowa.

Penyerahan 11 tersangka disertai 15 berkas perkara lainnya serta barang bukti kejahatan pembuatan uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Gowa. Dari 18 tersangka itu, penyidik Polres baru menyerahkan 15 berkas perkara dan 11 orang tersangka dengan delapan berkas perkara.

11 tersangka yang mengenakan baju seragam merah milik Kejaksaan itu, dua orang diantaranya adalah perempuan. Mereka yang berkasnya sudah dinyatakan P-21 masing-masing Mubin Nasir, Kamarang Dg Ngati dan Irfandy (satu berkas), Sukmawaty dan Sattariah (satu berkas), Andi Haeruddin, Satriady dan Ilham (satu berkas), Muh Manggabarani, Sri Wahyudi dan Andi Ibrahim.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Muh Ihsan saat merilis pelimpahan berkas perkara upal, Rabu (19/3) di Aula Kantor Kejari Gowa, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan tahap dua. Yakni penyerahan 11 tersangka dan barang bukti. Secara keseluruhan perkara yang diserahkan sebanyak 15 berkas perkara. Namun 15 berkas ini, kata Kajari, delapan berkas yang sudah P-21 dan tiga berkas baru P-19, serta empat berkas lainnya masih ba-koordinasi. Artinya, proses penanganan perkaranya masih belum selesai dan masih memerlukan koordinasi antara instansi terkait.

“Dari 15 berkas ini, ada delapan berkas sudah P-21. Artinya, sudah cukup bukti dan sudah layak masuk ke pengadilan. Tiga berkas lagi masih P-19 atau belum lengkap, dan empat berkas lainnya masih bawah koordinasi. Artinya, sudah P-19 namun masih ada kekurangan yang harus dilengkapi sempurna. Semua berkas harus sempurna karena ini nanti yang kita pertanggungjawabkan di pengadilan. Hari ini (kemarin) hanya 11 tersangka dengan delapan berkas perkara P-21,” jelas Kajari Muh Ihsan. Ia didampingi Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Kasi Intel Kejari Gowa Achmad Arafat, Kasi Pidum Kejari Gowa Nurdaliah, serta Kasi PAPBB Basri Baco.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi usai rilis pelimpahan kasus upal, mengatakan yang diserahkan baru 11 tersangka beserta barang bukti peralatan cetak upal dan lainnya. “11 tersangka ini terdiri dari delapan berkas. Sebenarnya ada 15 berkas perkara diserahkan, namun tersangkanya belum diserahkan penyidik sebab status berkasnya masih P-19 (tiga berkas) dan masih ada yang bawah koordinasi (empat berkas), ” jelas Soetarmi.
Soetarmi didampingi Kasi Pidum Nurdaliah dan Kasi Intel Achmad Arafat mengatakan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini, pihak Kejari Gowa segera mempersiapkan penyerahan tersangka ke Pengadilan Negeri Gowa untuk sidang.

“Tapi pihak Kejaksaan belum jadwalkan kapan, karena masih akan dipersiapkan matang-matang baru diserahkan ke pengadilan,” terang Soetarmi, diiyakan Kasi Pidum Kejari Gowa Nurdaliah yang menangani langsung perkara ini.
Soetarmi mewakili Kajari Gowa juga menyebutkan bahwa tiga berkas yang masih P-19 yakni berkas Suardi Mappeabang, Mas’ud, dan Rahman. Sedang empat berkas masih status bawah koordinasi adalah berkas John Biliater Panjaitan alias Muh Rizky, Ambo Ala, Muh Syahruna, dan Annar Salahuddin Sampetoding.
Dalam proses penyerahan 11 tersangka ke Kejari, para tersangka yang terdiri dari sembilan laki-laki dan dua perempuan ini masing-masing didampingi penasihat hukumnya. (sar)

Exit mobile version