Site icon Berita Kota Makassar

Deng Ical: Tidak Boleh ada Senpi Beredar Tanpa Izin

MAKASSAR, BKM–Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal MI alias Deng Ical mengutuk keras penembakan terhadap tiga anggota kepolisian yang sedang melaksanakan tugas penertiban di Kabupaten Way Kanan, Lampung, oleh oknum anggota TNI.

“Mengutuk tindakan penembakan terhadap petugas kepolisian yang sedang melaksanakan tugas penertiban,” ucap Deng Ical, Rabu (19/3).
Tiga polisi yang gugur tertembak dalam penggrebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Mani, Kecamatan Negara Batin, Lampung pada Senin (17/3) sore merupakan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan oknum TNI.
“Aturan senpi militer harusnya tidak boleh dibawa kecuali dalam markas atau keadaan dinas,” sesal Deng Ical.
Mantan Wakil Wali Kota Makassar ini menyebutkan bila kasus ini menambah daftar panjang penggunaan senpi yang semakin tidak terkontrol. Olehnya itu, dirinya meminta kepada Panglima TNI mengeluarkan kebijakan yang tepat terkait penggunaan senpi.

“Panglima TNI Perlu mengeluarkan kebijakan khusus untuk senpi di luar waktu dinas,” pintanya.
Ditambahkan paling penting penegakan undang-undang, tidak boleh ada senpi organik beredar tanpa izin. semua simpan di barak atau di posko, kecuali dalam keadaan pertugas dan beberapa jabatan khusus yang boleh.
“Kalau daerah rawan cocok itu, setuju.

Cuma dalam penertiban wilayah kadang-kadang tidak masuk wilayah rawan atau tidak semua wilayah terletak rawan, jadi memang perlu inisiatif khusus bagi petugas,” ungkapnya.
Diketahui, tiga anggota yang tewas adalah Kapolsek Negara Batin Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto beserta dua anggotanya, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta.
Kronologi kasus ini bermula ketika Polsek Negara Batin menerima informasi mengenai aktivitas judi sabung ayam di Kampung Karang Manik. (rif)

Exit mobile version