SIDRAP, BKM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidrap bergerak cepat usai menerima arahan Bupati Sidrap menyusul keresahan masyarakat terkait aktivitas rumah kost, kafe, dan sejumlah fasilitas umum yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dengan melakukan penertiban, Rabu (16/4).
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menegaskan kegiatan penertiban dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga kenyamanan, keamanan, serta ketertiban masyarakat. “Apalagi kita ingin mewujudkan Sidrap sebagai daerah yang religius. Maka, pengawasan terhadap penyakit masyarakat akan terus diperketat,” tegas Syahar.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang menjadi sumber keresahan warga. “Atas nama Pemkab Sidrap, kami meminta masyarakat tetap bersabar dan menenangkan diri. Kami akan terus melakukan penertiban secara bertahap dan terukur,” tambahnya.
Diketahui, usai menghadiri acara STQH di Kota Masamba, Kabupaten Luwu, dan tiba kembali di Sidrap sekitar pukul 02.00 WITA, Bupati Sidrap langsung menginstruksikan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Usman Demma, untuk segera mengumpulkan seluruh personel di rumah jabatan.
Pertemuan yang berlangsung pada Selasa subuh (15/4) dihadiri Bupati Sidrap bersama puluhan personel Satpol PP. Dalam pertemuan tersebut, Bupati menegaskan pentingnya ketegasan dalam menegakkan Perda.
“Semua aktivitas yang melanggar Perda harus ditindak tegas. Kafe-kafe yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, serta mencoreng citra Kabupaten Sidrap, harus segera ditertibkan. Begitu pula rumah kost yang menjamur tanpa izin atau tak sesuai peruntukan, dan tempat-tempat umum lain yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Bupati kembali meminta masyarakat untuk tetap tenang dan percaya kepada pemerintah. “Insya Allah, semua yang mencoreng nama baik Bumi Nene Mallomo akan kami tertibkan,” pungkasnya. (ady/C)
