MAKALE, BKM — Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja mengamankan warga Makale inisial FM (37) dalam kasus tindak pidana mengedarkan daun ganja kering. Pelaku diamankan di Jalan Poros Makale–Rantepao Kecamatan Makale. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa paket daun ganja kering seberat 1,2 Kg.
Kapolres Tator AKBP Budi Hermawan, Rabu (16/4) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berkat kerja keras personel Satuan Reserse Narkoba. Menurut Kapolres, pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tana Toraja untuk menjalani proses penyidikan. Pelaku diancam pidana 20 tahun sesuai pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditambahkan Kasat Narkoba Iptu Firdaus, narkotika jenis ganja 1,2 Kg dibeli pelaku melalui jasa pengiriman barang dari luar. Pelaku beserta barang bukti 22 garis narkotika jenis ganja seberat 1,2 Kg telah diamankan Polres Tana Toraja guna proses penyidikan. (gus/D)
