SINJAI,BKM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menindak tegas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Penertiban ini dilakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan keindahan kota.
Aksi penertiban berlangsung pada Senin (21/04/2025) di kawasan perempatan Jalan Persatuan Raya, Jalan Yahya Mathan, dan Jalan Bulu Salaka, Kelurahan Balangnipa. Tim terpadu yang turun ke lapangan terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas Perindag, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Sinjai Utara, dan Polsek Sinjai Utara.
Petugas membongkar lapak yang berdiri di atas pedestrian karena dianggap mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengendara.
Kasat Pol PP Sinjai, Agung Budi Prayogo menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah para pedagang tidak mengindahkan serangkaian peringatan yang telah diberikan.
“Sebelumnya telah kami peringatkan kepada seluruh penjual yang memakai trotoar dan menghalangi pandangan di sudut-sudut jalan itu agar tidak berjualan di sini. Penertiban ini adalah tindakan terakhir karena masyarakat tidak mengindahkan peringatan dari pemerintah,” jelas Agung.
Ia menambahkan bahwa kehadiran para pedagang tersebut sempat memicu kecelakaan lalu lintas karena menghalangi pandangan pengemudi di persimpangan jalan.
Agung pun mengimbau para pedagang yang terkena penertiban untuk tidak kembali berjualan di lokasi tersebut.
“Saya meminta kepada pedagang yang sudah ditertibkan agar jangan lagi kembali di sini. Silahkan cari tempat dengan berkoordinasi bersama Dinas Perindag dan Dinas Perhubungan,” imbaunya.
Pemkab Sinjai berharap langkah ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya untuk lebih tertib dan mematuhi aturan demi kenyamanan bersama.

