PAREPARE, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Parepare selaku pengguna anggaran dana hibah pada pelaksanaan Pilwali tahun anggaran 2024 lalu itu tidak semua dana tersebut dipergunakan hingga terdapat sisa anggaran yang harus dikembalikan ke kas daerah.
Dana hibah yang tersisa itu berkat upaya baik Komisi I DPRD Kota Parepare melalui rapat dengar pendapat (RDP) terkait sisa dana hibah Pilwali, membuahkan hasil.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare telah mengembalikan sisa dana Pilwali ke kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare pada tanggal 17 April 2025. Adapun jumlah sisa dana yang disetor sebesar Rp5.395.638.703.
Sebelumnya juga Bawaslu telah mengembalikan sisa dana pengawasan sebesar Rp255.075.134 sejak tanggal 19 Maret 2025.
Sisa dana hibah akan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun 2024. Jika ditotalkan, mencapai Rp5,6 miliar lebih.
“Upaya yang kita dilakukan untuk pengawasan penggunaan anggaran. Sehingga dana hibah Pilkada yang telah dikembalikan baik oleh Bawaslu, maupun KPU akan menjadi Silpa untuk keuangan daerah,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Kamaluddin Kadir.
Menurutnya, sisa dana hibah Pilwali yang telah disetor ke kas daerah tersebut, dapat dipergunakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare untuk alokasi anggaran kegiatan untuk kepentingan masyarakat.
“Sisa dana hibah Pilkada itu, bisa menambah alokasi keuangan daerah di lingkup Pemkot Parepare,” harap legislator Gerindra ini.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Prasetyo Catur yang dihubungi terpisah membenarkan pengembalian sisa dana Pilwali tersebut dari KPU Parepare.
Selain itu, kata dia, dana tersebut telah masuk di kas daerah (kasda). “Iye sudah dikembalikan, pada tanggal 17 April, kemarin, sebesar Rp5,3 miliar lebih,” katanya, Senin (21/4).
Dia menyebut bahwa penggunaan dana tersebut juga bisa digunakan untuk mendukung program prioritas.
“Sisanya, digunakan untuk mendukung program dan kegiatan pemda,” tandasnya. (mup/rif/c).

