MAKASSAR, BKM — Gudang tempat minuman beralkohol milik Helen’s Night Mart yang berlokasi di Jalan AP Petta Rani disegel.
Langkah tegas tersebut dilakukan setelah ditemukannya penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Makassar Helmy Budiman, Kamis (24/4) menjelaskan, penyegelan dilakukan oleh Satgas Pengawasan Perizinan yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu malam (23/4).
“Petugas terpaksa menyita dan menyegel barang yang dijual karena tidak mengantongi izin resmi,” jelas Helmy.
Satgas yang turun berjumlah 50 orang
. Terdiri dari unsur DPMPTSP, Dinas Perdagangan, Satpol PP, DTRB, DLH, Dinas Pariwisata, dan Kecamatan Panakkukang.
Satgas awalnya turun melakukan pengawasan pascasebuah video beredar dan viral,
di mana dua anak muda sesama jenis berciuman.
“Kami turun karena masyarakat melalui sosial media telah menyampaikan keresahannya terkait aktivitas terlarang di tempat tersebut. Satgas turun untuk memastikan aktivitas yang ada di Helen’s Night Mart, apakah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan keresahan,” ungkap Helmy.
Diketahui, Helen’s Night Mart hanya mengantongi izin alkohol golongan A yang terbit dari Kementerian Perdagangan.
Sementara saat tim berada di lokasi, ditemukan adanya aktivitas penjualan minuman alkohol golongan B dan C (SKPL BC)
.”Jadi pada saat kami di lokasi, ditemukan adanya penjualan minol kategori B dan C,” ungkapnya.
Adapun izin Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar atas nama PT Makassar Pettarani Point, izin ini terbit pada 24 Februari 2024.
Dalam izin tersebut, usaha terdaftar sebagai aktivitas seni pertunjukan, restoran dengan kapasitas 50-100 kursi, kelab malam, diskotek, dan bar.
Saat melakukan sidak, kata Helmy, kondisi tidak berjalan kondusif karena ada aksi demonstrasi yang dilakukan oleh ormas di area parkir Helen’s Night Mart.
Pihak demonstran kemudian dimediasi oleh Jatanras Polrestabes Makassar.
” Setelah dimediasi, demonstran akhirnya membubarkan diri pada pukul 01.30 Wita,” imbuhnya.
Helmy menegaskan, Pemkot Makassar berkomitmen menjaga ketertiban, keamanan, dan nilai-nilai yang dijunjung masyarakat.
Pengawasan akan terus diperkuat demi menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan bertanggung jawab. (rhm)
