MAROS, BKM — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Maros, Andi Patiroi, mengeluarkan surat edaran bernomor 800/672/DISDIKBUD tertanggal 28 April 2025. Surat edaran ini berisi instruksi tegas kepada seluruh kepala sekolah di wilayahnya.
Surat edaran tersebut secara khusus melarang siswa untuk melakukan konvoi kendaraan bermotor setelah pelaksanaan ujian sekolah berakhir.
Dalam surat tersebut, Andi Patiroi menekankan 2 point penting yang harus diperhatikan untuk para kepala sekolah dan tenaga pengajar.
Pertama, yakni larangan melakukan kegiatan konvoi/pawai oleh pelajar usai ujian sekolah sumatif semester akhir usai dilaksanakan. Selanjut, surat edaran tersebut juga menyebut larangan kegiatan perpisahan sekolah diluar wilayah kabupaten Maros.
Larangan ini bertujuan menghindari potensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama perjalanan maupun di lokasi acara. Hal tersebut diungkapkan Andi Patiroi saat dikonfirmasi mengenai surat edaran tersebut, Selasa (29/4).
”Tujuan surat edaran tersebut kami keluarkan itu, agar seluruh kepala sekolah sekabupaten Maros, tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan siswa serta masyarakat karna konvoi yang biasanya dilakukan para siswa usai ujian kelulusan,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Selanjutnya Andi patiroi juga menjelaskan mengenai putusannya agar perpisahan sekolah sebaiknya dilaksanakan dilingkungan wilayah kabupaten Maros.
”Kami juga mengimbau agar perayaan perpisahan sekolah sebaiknya dilakukan di sekolah saja dan jangan ada pungutan biyaya apapun untuk orangtua siswa,” lanjutnya.
Pihak Disdikbud Kabupaten Maros akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihak sekolah akan diberikan teguran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ari/c)

