pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemilih TMS Tak Akan Dihapus dari DPT

MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pemilih dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak akan dihapus dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), melainkan hanya dicoret sementara, hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto.

“Jangan salah paham, bukan dihapus, tapi dicoret. Karena kalau dihapus, berarti ada perubahan pada DPT. Jadi tidak ada perubahan, hanya penandaan,”ujar Romy Harminto, Selasa (6/5).
Romy menjelaskan, status TMS bisa diberikan kepada pemilih yang telah meninggal dunia, teridentifikasi sebagai pemilih ganda, atau berstatus sebagai anggota TNI/Polri aktif.
Terkait pencoretan pemilih yang telah meninggal dunia, Romy menegaskan bahwa data tersebut telah diverifikasi dengan cermat.

“Untuk kategori TMS karena meninggal dunia sudah kami verifikasi. Tapi prosesnya masih berjalan, karena bisa saja ada tambahan dari kategori lain seperti ganda,”jelasnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya berhati-hati agar tidak mencoret pemilih yang sebenarnya masih memenuhi syarat.

“Saat ini kami pastikan jangan sampai orang yang masih ada justru ikut dicoret,”tegasnya.
Sebagai informasi, jumlah total DPT untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Palopo sebanyak 125.572 pemilih. Rinciannya, 63.720 pemilih perempuan dan 61.852 pemilih laki-laki yang tersebar di 48 kelurahan dari 9 kecamatan di Kota Palopo. (jun/rif)



×


Pemilih TMS Tak Akan Dihapus dari DPT

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link