SOPPENG, BKM — Satuan Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng mengungkap kasus perjudian dengan jenis kartu Joker di Jalan Pramuka Desa Tottong, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, Senin (5/5).
Dalam operasi tersebut, Polres Soppeng mengamankan lima orang pelaku M, S, J, Z, dan A, yang merupakan warga Desa Tottong. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp, 1.057.000 dan satu pasang kartu Joker.
Kasus perjudian ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang adanya perjudian di salah satu rumah di Desa Tottong. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap para pelaku saat sedang bermain kartu Joker dengan uang sebagai taruhan.
Para pelaku mengakui telah melakukan perjudian dan akan dibawa ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres Soppeng akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap jaringan perjudian yang lebih luas.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana menyatakan Polres Soppeng akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap perjudian di wilayah hukum Polres Soppeng. “Kami tidak akan tolerir perjudian di wilayah hukum Polres Soppeng. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap pelaku perjudian,” ujar Kapolres. (ono/D)
