Site icon Berita Kota Makassar

Bank Sulselbar di Persimpangan Jalan, BUMD Rakyat atau Korporasi

MAKASSAR, BKM–Bank Sulselbar berdiri di atas fondasi kepercayaan publik. Dengan saham mayoritas dimiliki Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan hampir seluruh modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Keberadaan bank ini seharusnya merepresentasikan semangat kolektif untuk membangun ekonomi daerah dari, oleh, dan untuk rakyat.
Namun kini, arah perjalanan Bank Sulselbar sedang berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia memikul mandat sosial sebagai BUMD, namun di sisi lain ia bersembunyi di balik status Perseroan Terbatas (PT) yang menjauhkan dirinya dari prinsip keterbukaan dan partisipasi publik.

Hal ini disampaikan politisi Partai Demokrat selaku pemerhati kebijakan publik Andi Januar Jaury Dharwis. “Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, seluruh BUMD, termasuk bank pembangunan daerah, diwajibkan mengubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda). Regulasi ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk menata ulang BUMD agar lebih transparan, efisien, dan akuntabel terhadap publik,”ujar Andi Januar, Kamis (8/5).
Namun hingga kini, Bank Sulselbar masih bertahan sebagai PT. Ketidakpatuhan ini menimbulkan pertanyaan serius, terutama ketika status tersebut justru dijadikan alasan untuk membatasi akses informasi publik, dengan dalih kerahasiaan perusahaan.

“Perlu digarisbawahi, bahwa meskipun Bank Sulselbar tunduk pada UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hal itu tidak membebaskannya dari kewajiban tunduk pada regulasi pemerintah daerah, khususnya dalam hal tata kelola dan transparansi kepada pemilik saham daerah yakni publik,”ucap Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel ini.
Dijelaskan bahwa OJK menjamin stabilitas keuangan dan perlindungan nasabah. Namun OJK bukan otoritas yang mengatur akuntabilitas sosial dan pemanfaatan laba untuk kepentingan publik. Di sinilah pentingnya penerapan PP 54/2017 sebagai mekanisme pengawasan publik melalui DPRD dan partisipasi masyarakat.

Faktanya, beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia sudah menyesuaikan status hukumnya seperti Bank DKI telah berubah menjadi Perseroda, Bank Banten menjalani transformasi kelembagaan pasca krisis dengan status Perseroda dan Bank Jatim dan Bank Jabar Banten (BJB) juga sedang atau telah menyesuaikan status hukum sesuai PP 54/2017.
Langkah-langkah tersebut membuktikan bahwa transformasi status hukum tidak bertentangan dengan UU Perbankan maupun mengganggu pengawasan OJK. Justru, perubahan itu memperkuat tata kelola, memperjelas akuntabilitas, dan membuka ruang pengawasan yang lebih luas terhadap manfaat ekonomi dari BUMD tersebut.

“Bank Sulselbar bukan milik elite birokrasi. Ia adalah milik rakyat. Dan karena dibiayai uang publik, maka pertanggungjawabannya pun harus dimuka publik. Sudah saatnya Pemprov Sulsel memimpin dengan memberi teladan, menegakkan regulasi, mentransformasi status hukum, dan membangun tata kelola BUMD yang terbuka dan berkeadilan,”pungkas mantan Ketua Komisi C DPRD Sulsel ini. (rif)

Exit mobile version