MAKASSAR, BKM — Praktik culas dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 di Universitas Hasanuddin (Unhas) berhasil dibongkar. Tim Jatanras Polrestabes Makassar meringkus enam orang yang terlibat dalam jaringan sindikat yang menggunakan modus baru berbasis teknologi informasi atau IT.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (6/5). Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana merilis para tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi, Rabu sore (7/5) menjelang Magrib. Ia didampingi Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana.
Kombes Arya menyebut, dari proses pengembangan yang dilakukan polisi, tercatat ada enam orang yang berhasil diamankan. Masing-masing berinisial CAI (19), AL (39), MYI (28), I (33), MS (29), dan ZR (38). Ada diantaranya yang merupakan oknum pegawai kampus dan mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas.
Menurut Arya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak Unhas yang mencurigai adanya aktivitas peretasan saat proses ujian berlangsung. ”Pihak Unhas melaporkan adanya indikasi aktivitas hacker. Setelah kami lakukan penyelidikan, ditemukan adanya aplikasi remote yang disusupkan ke dalam komputer peserta ujian dan dikendalikan dan luar lokasi,” terang Kapolrestabes.
Mereka yang diamankan dalam kasus ini memiliki peran berbeda-beda. Pelaku CAI bertindak sebagai joki atau menggantikan salah satu peserta UTBK SNPB tahun 2025. AL membantu menjawab soal-soal ujian yang dikirimkan oleh CAI.
Selanjutnya AL memerintahkan I dan MYI untuk membuat serta memasang aplikasi remote pada komputer peserta ujian, sekaligus bertindak sebagai penghubung antara dirinya dam MS untuk pengoperasikan aplikasi remote. Sedangkan I membantu dalam proses pembuatan aplikasi remote bersama MYI dalam konteks perintah dari AL menerima aplikasi remote dari ZR dan meneruskannya kepada MYI untuk memasang aplikasi remote pada komputer yang digunakan peserta ujian.
Selanjutnya MS mengoperasikan remote aplikasi selama ujian berlangsung. Mengirimkan soal-soal ujiam kepada AL dan CAI untuk dijawab. Memasukkan atau memilih jawaban atas nama-nama peserta ujian berdasarkan hasil jawaban dari AL dan CAI. Kemudian ZR memberikan aplikasi remote kepada I yang kemudiam diteruskan kepada MYI dan MS.
”Dari keseluruhan proses ini memungkinkan peserta cukup duduk di depan komputer tanpa mengerjakan soal. Sementara soal-soalnya diselesaikan oleh pihak luar melalui sistem remote yang sudah tertanam,” jelas Kombes Arya.
Untuk aksi para pelaku, mereka meminta bayaran Rp200 juta. Biaya itu disebutkan sebagai uang jasa bila mampu meluluskan peserta tes atau calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unhas.
Sejauh ini, pengguna jasa praktik curang tersebut baru satu orang yang terdeteksi. Ia mendaftar di Fakultas Kedokteran Unhas. Meski begitu, menurut Arya, tidak menutup kemungkinan jumlah pengguna jasa para pelaku bisa bertambah.
Arya juga memastikan keenam pelaku saling mengenal satu sama lain. Mereka kemudian berbagi peran untuk meluluskan calon mahasiswa yang menggunakan jasanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2), atau Pasal 46 ayat (1) dan (2), juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2028 tentang Informasi dan transaksi Ekektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
”Kita masih mengembangkan kasus ini. Kami khawatir ada calon mahasiswa lain yang menggunakan aplikasi ini,” ujar Kapolrestabes.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Keamanan dan Ketertiban Unhas Prof Amir Ilyas yang hadir dalam konferensi pers, menyebut bahwa salah satu dari yang diamankan merupakan mahasiswi Fakultas Kedokteran. Perempuan berinisial CAI itu dikenal sebagai mahasiswi berprestasi.
”Dia (CAI) merupakan mahasiswa (Fakultas) Kedokteran 2024 dan memang pintar. IPKnya lumayan bagus,” kata Ilyas. (jul)
