BULUKUMBA, BKM — Seorang pria berinisial MA alias A (35) kini harus berurusahn dengan polisi. Ia diadukan telah membuat resah dan menakut-nakuti sejumlah warga dengan sebilah badik. Parahnya, pria berambut gondrong ini, meminta untuk berhubungan badan dengan seorang tamu perempuan di salah satu penginapan di Kota Bulukumba.
Warga yang tak terima dengan kelakuan MA kemudian melapor ke Polres Bulukumba, Selasa (6/5). Personel Opsnal gabungan dengan sigap mengamankan MA tanpa perlawanan. Saat digeledah, petugas menemukan senjata tajam (sajam) jenis badik di pinggang kirinya.
MA kemudian digiring ke Polres Bulukumba untuk dilakukan interogasi awal. Pria asal Kabupaten Gowa ini mengakui sajam tersebut adalah miliknya. Selain itu, polisi juga mengamankan kartu pengenal dan surat tugas sebagai wartawan yang digunakan MA.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, menyatakan bahwa kasus ini telah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Penyidik pun menetapkan MA sebagai tersangka.
kasus ini MA dijerat dengan Undang-Undang Darurat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Kepemilikan, Penggunaan dan Peredaran Senjata Tajam dan Senjata Api.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” ujar Muhammad Ali, Kamis (8/5).
Perwira polisi dua balok di pundaknya ini menyampaikan, MA tertangkap tangan membawa dan memiliki senjata tajam. Sehingga setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, pihaknya menerbitkan surat perintah penahanan untuk 20 hari ke depan.
“Berkas perkara akan segera kita lengkapi, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti,” jelas Muhammad Ali.
Ia lalu menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Menurutnya, dari keterangan salah satu saksi, awalnya pria yang tidak dikenalnya ini mengaku sebagai anggota Polri.
Ketika itu MA ingin memasuki setiap kamar wisma yang dihuni oleh perempuan dengan alasan akan melakukan pendataan untuk bahan laporan ke Polres. Namun lagaknya tidak menyakinkan dan mencurigakan karena bersikap kasar dan memaksa.
“Dari keterangan salah satu saksi, maksud pendataan untuk menjamin keamanan yang ada wisma tersebut. MA juga memyampaikan ingin berhubungan badan dengan salah satu perempuan yang menginap di wisma tersebut,” ungkap Muhammad Ali.
Sebelum diamankan oleh anggota Opsnal gabungan, MA pernah melakukan aksi yang sama di salah satu BTN di wilayah Desa Taccorong Kecamatan Gantarang, yang dihuni oleh perempuan dengan modus yang sama.
Nahasnya, aksi MA sempat direkam oleh warga berdurasi satu menit lebih. Rekaman video tersebut telah beredar luas di Bulukumba melalui grup-grup media sosial. Video ini memicu kehebohan warganet.
Dalam video itu, terdengar suara perempuan adu mulut dengan pria berambut gondrong, sembari memperlihatkan kartu identitas wartawan.
Suasana semakin memanas saat perempuan itu mengatakan bahwa oknum yang mengaku wartawan ingin berhubungan badan dengan temannya.
“Ini toh masuk di kamar. Mau ”main” dengan temanku,” cetus perempuan yang merekam video tersebut.
Menyikapi penangkapan seorang pria yang mengaku sebagai wartawan dan meresahkan warga di salah satu wisma di Kota Bulukumba, Jurnalis Harian Radar Selatan Baso Marewa, meminta pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas. Menurut Baso, tindakan yang dilakukan oleh pria berinisial MA alias A tersebut tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik profesi wartawan.
“Profesi wartawan adalah profesi yang mengedepankan integritas dan bertanggung jawab menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat,” tegas Baso Marewa dalam keterangannya kepada BKM.
Dia mengemukakan, wartawan bukan sekadar pembawa berita, tetapi juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap media.
“Oleh karena itu, jika ada oknum yang mengaku-ngaku wartawan namun justru membuat keresahan, maka aparat penegak hukum harus menindak tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap profesi jurnalis,” tegasnya. (ful)
