Site icon Berita Kota Makassar

Hamili Anak Dibawa, Pria Desa Disel

MAKALE, BKM — Sat Reskrim Polres Tana Toraja mengamankan seorang pria inisial DD (17) terduga pelaku penganiayaan dan persetubuhan anak dibawah umur di Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Tana Toraja. Penangkapan pelaku bermula atas aduan korban inisial MD (17) di Mapolres Tana Toraja, Selasa (6/5) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tator, Iptu Arlin Allolayuk mewakili Kapolres, Senin (12/5) mengatakan, benar telah mengamankan terduga pelaku kekerasan dan persetubuhan anak dibawah umur. Keterangan korban, selain pelaku kerap dianiaya, juga berulang kali disetubuhi hingga hamil.

Setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhaisl mengendus keberadaan pelaku dan diamankan di salah satu rumah kost di Burake. Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya dan langsung dilakukan penahanan sejak, Kamis (8/5) guna proses hukum selanjutnya.
” Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dan pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, ”ujar Arlin. (gus/C)

Exit mobile version