PAREPARE, BKM — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare berhasil mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana perjudian Online jenis togel inisial SA (52). SA merupakan warga, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Pria berprofesi sebagai tukang ojek ini diamankan oleh Aiptu Benny Hasan dkk, Senin (12/5) sore.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto menjelaskan terduga pelaku SA telah diamankan di Mapolres Parepare bersama barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 105.000, dan satu buah handphone merk Redmi warna biru gelap.
” Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Parepare,” ujarnya kepada wartawan.
Penangkapan SA bermula dari laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana judi online yang sempat meresahkan warga sekitar.
“ Kami terima laporan dari warga, kemudian tim kami yaitu Unit Resmob pun meresponnya dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan, “ungkap Agus.
Dihadapan petugas, SA mengakui perbuatannya tanpa ada perlawanan apapun kepada petugas yang menggiringnya. “Dari hasil pemeriksaan, terduga mengakui bahwa dirinya telah melakukan perjudian online dengan cara menerima pasangan angka dari pihak lain, kemudian melakukan pencatatan (rekapan), dan memasang angka-angka tersebut melalui akun pribadinya pada situs AGENNALLO. Akun tersebut menggunakan identitas pribadi pelaku,” jelasnya.
Dijelaskan Agus terduga SA mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari setiap kemenangan pasangan angka yang dipasangnya. Adapun jenis pasaran yang digunakan dalam perjudian tersebut meliputi Sydney, Singapura, dan Hongkong. Aktivitas ini telah dilakukan pelaku selama kurang lebih sepuluh hari.
“Terduga SA di duga melakukan tindak pidana perjudian, terhadapnya dikenakan Pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UU No.1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 303 ayat 1 bis 303 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana setidaknya selama 4 tahun penjara “. Ucapnya.
Penindakan ini, Kata Kasat Reskrim lebih lanjut, merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Lipu 2025, terkait pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, premanisme, dan kejahatan jalanan lainnya.
Mewakili Kapolres Parepare, AKP. Muh. Agus Purwanto mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun dan diharapkan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (mup/C)
