BULUKUMBA, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bulukumba, dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini sebagai bukti bahwa Kejari menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang bertepatan dengan peringatan Hari Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) ke-74 Tahun.
Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah tim Jaksa penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup, terkait dugaan pembelanjaan fiktif, penjualan aset milik pemerintah daerah yang tidak sesuai prosedur, serta hasil penjualan yang tidak disetor ke rekening resmi PDAM Kabupaten Bulukumba. Tak hanya itu, ditemukan pula selisih antara laporan pendapatan keuangan dengan jumlah penyetoran ke rekening PDAM yang mencapai sekitar Rp700 juta. Selama tahun 2021 hingga 2023, tidak terdapat laporan pertanggungjawaban baik tahunan maupun triwulanan yang semestinya menjadi kewajiban PDAM Kabupaten Bulukumba.
Kepala Kejari Bulukumba, Banu Laksmana menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
“Dugaan kuat adanya kerugian keuangan negara dengan estimasi awal mencapai Rp1 miliar, meskipun masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Inspektorat,” ujar Banu dalam keterangannya kepada BKM, Rabu (14/5).
Penanganan Kasus ini menjadi penanda komitmen Kejaksaan dalam momen reflektif Hari Persatuan Jaksa Indonesia yang ke-74, serta mendukung upaya perbaikan tata kelola PDAM yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Sekadar diketahui, Kejari Bulukumba juga tengah mengusut sejumlah kasus lainnya, di antaranya dugaan penyimpangan dalam pengadaan ketahanan pangan di desa pada tahun anggaran 2022 dan 2023, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (ful)
