pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Baznas Dorong Pembaruan Perda Nomor 5 Tahun 2006

int Ashar Tamanggong

MAKASSAR, BKM — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar mendorong Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 diperbarui.
Hal itu diungkapkan Ketua Banznas Kota Makassar Ashar Tamanggong saat bertemu Wali Kota Makassar, Rabu (14/5) di Kantor Wali Kota Makassar.

Ashar mengatakan, Perda Nomor 5 Tahun 2006 sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman saat ini.
Apalagi Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan UU Zakat Nomor 23 Tahun 2011.
“Otomatis Perda tersebut sudah tidak sesuai lagi perkembangan,” jelas Ashar.

Dia melanjutkan, Perda yang diterapkan di Makassar masih mengatur adanya Badan Amil Zakat Kecamatan dan Badan Amil Zakat Kelurahan.
“Sekarang tidak perlu lagi dengan adanya UU Nomor 23. Jadi lebih bagus,” tambahnya.
Lebih jauh dikatakan, Baznas itu ibarat tangan kiri wali kota. Sementara OPD menjadi tangan kanan, sehingga harus bergandengan tangan.
Menurutnya, Baznas mengurusi orang-orang susah dan orang miskin.

Tentunya, program yang ditawarkan mendukung kebijakan yang dijalankan Pemerintah Kota Makassar. Yakni meningkatkan derajat kehidupan warga kurang mampu.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengatakan Perda Zakat yang ada saat ini memang sudah butuh untuk direvisi.

“Butuh untuk dibicarakan ulang. Kita mau revisi Perda-nya,” kata lelaki yang akrab disapa Appi.
Dia berharap layanan yang diberikan oleh Baznas ke depan bisa lebih baik lagi dan betul-betul menyentuh orang-orang yang berhak,” tandas Appi. (rhm)



×


Baznas Dorong Pembaruan Perda Nomor 5 Tahun 2006

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link