MAKASSAR, BKM — Sejak Kamis (15/5), beredar surat terkait pengusulan nama Andi Zulkifly Nanda sebagai calon Sekretaris Kota Makassar. Surat berkop Wali Kota Makassar bernomor 800/3055/BKPSDMD/V/2025 terkait penetapan hasil seleksi terbuka JPT Pratama Sekda Kota Makassar itu ditujukan kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Bunyi surat itu sebagai berikut: Menunjuk Surat Ketua Panitia Seleksi Nomor 10/PANSEL-JPTP/IV/2025 tanggal 27 April 2025 perihal Hasil Seleksi Terbuka JPTP, dan telah kami cermati untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik telah dipilih salah satu nama yang sangat berkesesuaian dengan kepentingan tersebut.
Sekaitan dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 127 ayat 2 (dua) dan 3 (tiga), mengkoordinasikan kepada Bapak Gubernur Saudara A. ZULKIFLY, S.STP., M.SI. NIP. 198006301998101002 Pangkat Pembina Tk.I Golongan Ruang IV/b Jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Makassar untuk ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah Definitif.
Demikian disampaikan kepada Bapak untuk diketahui, dan selanjutnya mendapatkan persetujuan untuk melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah terpilih yang baru.
Dikonfirmasi terkait surat yang beredar itu, Ketua Timsel Lelang Sekkot Makassar M Idris membenarkan jika Pemkot Makassar sudah mengajukan usulan sekkot ke Pemprov Sulsel. Dia mengatakan, penunjukan dan pemilihan nama calon sekkot menjadi kewenangan Wali Kota Makassar.
Namun, kata mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat itu, setelah surat diajukan ke Pemprov Sulsel, masih ada tahapan yang harus dilalui. Pemkot Makassar masih harus meminta persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi, setelah surat itu mendapat persetujuan dari gubernur, berarti tinggal meminta surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Setelah keluar Kemendagri, sudah bisa dilantik. Sudah langsung dilantik,” kata Idris saat dihubungi, Jumat (16/5).
Sejauh ini, proses yang telah dilalui adalah pengajuan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Prosesnya kan dapat persetujuan dari BKN, sudah clear. Tidak ada masalah, dan keputusan yang diambil Pak Wali Kota memilih satu dari tiga nama itu,” ujar Idris.
Menurut Idris, alasan sehingga nama Andi Zulkifly yang diajukan sebagai calon sekkot a karena Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar mengantongi nilai tertinggi saat proses seleksi terbuka. Dia menegaskan, siapapun yang telah diusulkan sebagai calon sekkot, sudah menjadi otoritas dan kewenangan Wali Kota Makassar.
“Kita tidak bisa menerka dan menebak apa pertimbangannya , tetapi kemungkinan saja, karena beliau melihat dari proses seleksi itu yang mana yang tertinggi, kemungkinan salah satunya. Penunjukan nama itu secara penuh adalah otoritas wali kota,” tambahnya.
Dia mengatakan, proses pengusulan nama calon sekkot ke Kemendagri ini diperkirakan sudah bisa diketahui akhir bulan Mei ini. “Kalau persetujuan dari Kemendagri sudah turun akhir bulan ini, awal bulan Juni mendatang sudah bisa dilantik,” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bappeda Makassar Andi Zulkifly enggan menanggapi surat yang beredar. “Saya no comment dulu. Itu kan masih berproses. Belum diajukan juga ke Kemendagri,” tandas lelaki yang akrab disapa Zul itu. (rhm)
