AJANG pemilihan Putra Putri Bumi Sulsel 2025 telah menghasilkan pemenang. Mereka adalah Agung Dwi Putra dan Zakiyyah Zahra.
AGUNG merupakan mahasiswa Jurusan Hukum Administrasi Negara Universitas Hasanuddin (Unhas). Sementara Zakiyyah dari Fakultas Kehutanan Unhas. Keduanya hadir menjadi tamu siniar untuk kanal Youtube BKM News.
Baik Agung maupun Zakiyyah mengaku ajang ini bukan pengalaman pertama mereka. Keduanya telah berkali-kali mengikuti event serupa di berbagai level.
Namun, pemilihan Putra dan Putri Bumi Sulsel memiliki makna yang lebih mendalam karena berkaitan langsung dengan isu lingkungan dan pariwisata berkelanjutan, isu yang sangat dekat dengan bidang studi masing-masing.
“Sejak awal saya mengikuti kegiatan ini bukan sekadar untuk menjadi pemenang, tetapi sebagai wadah untuk mengembangkan diri. Apalagi ini selaras dengan jurusan saya,” tutur Zakiyyah Zahra.
Dituturkan Zakiyyah, selama kuliah ia menyadari bahwa isu lingkungan menjadi persoalan yang semakin marak terjadi. Menurutnya, sektor wisata, khususnya wisata bahari, menyimpan potensi besar yang dapat dikembangkan melalui ekonomi kreatif.
“Kalau kita bisa mengelola dan mengembangkan potensi itu, tentu akan berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan,” tambahnya.
Sementara Agung Dwi Putra mengungkapkan bahwa keikutsertaannya dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
“Saya merasa bahwa di masyarakat masih kurang pemahaman dan kesadaran terkait menjaga lingkungan. Karena itu saya mencari wadah yang tepat, dan akhirnya menemukannya dalam ajang pemilihan Putra dan Putri Bumi Sulsel,” tuturnya.
Agung menilai bahwa visi dan misi ajang ini sangat relevan dengan isu yang dihadapi saat ini, yakni pelestarian lingkungan dan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan.
“Visi misi dari Putra dan Putri Bumi Sulsel ini adalah menjaga, melestarikan serta mempromosikan lingkungan dan pariwisata secara berkelanjutan,” kata Agung.
Ia juga menyinggung dasar konstitusi yang menjadi pijakan penting dalam pemahaman lingkungan. “UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 menyatakan bahwa bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal ini bukan hanya bicara tentang hak, tapi juga kewajiban, khususnya bagi generasi muda, untuk menjaga lingkungan kita bersama,” terangnya.
Meski proses seleksi diakui cukup sulit, Agung mengaku hal itu justru menjadi motivasi tersendiri.
“Yang saya tanamkan sekarang adalah bahwa saya sudah menjadi pemenang. Ke depannya, saya harus bisa berkolaborasi dengan teman-teman. Saya percaya bahwa pengalaman adalah guru terbaik,” pungkasnya. (jar)
