MAMUJU, BKM — Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat dengar pendapat bersama aliansi mahasiswa dan masyarakat Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat terkait penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Lebani yang dianggap tidak sesuai Peraturan Perundang-undangan. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Komisi II DPRD Sulbar, Jumat 16 Mei 2025.
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Dra Hj Jumiaty Mahmud didampingi Sulfakri Sultan, SH serta dihadiri para aliansi mahasiswa dan masyarakat Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju.
Kehadiran aliansi mahasiswa dan masyarakat Desa Lebani dalam RDP ini bertujuan menyampaikan aspirasi, keluhan, serta kekhawatiran mereka terhadap dampak yang ditimbulkan aktivitas kendaraan perusahaan tambang yang menggunakan jalan umum desa sebagai akses operasional. Mereka menilai, penggunaan jalan tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan, kerusakan infrastruktur, serta potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat sekitar.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Jumiaty Mahmud, menyambut baik aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan masyarakat dan berkomitmen untuk menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Dalam rapat tersebut, dia juga menegaskan bahwa pentingnya kepatuhan setiap perusahaan terhadap aturan hukum yang berlaku, termasuk dalam pemanfaatan fasilitas umum.
”Kami sangat menghargai aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan mahasiswa. DPRD sebagai representasi rakyat akan berupaya maksimal untuk mencari solusi terbaik dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya. (zul)

Komisi II DPRD Sulbar Gelar RDP Bersama Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Lebani
×

