MAMUJU, BKM — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (DPRD Sulbar) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPD GMPK) Provinsi Sulbar. Juga bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XIV Sulawesi Barat. RDPU tersebut dilaksanakan di ruang Komisi III DPRD Sulbar, Jum’at, 16 Mei 2025.
Rapat ini membahas proyek pembangunan ruas jalan Tabulahan di Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat. Proyek pembangunan tersebut memiliki panjang 2,8 kilometer dengan nilai anggaran sebesar Rp21 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulbar, Fredy Boy, dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, serta para anggota Komisi III, yaitu Harun Lululangi, Sukri S.P, dan H Anthoni.
Adapun Hasil dari rapat tersebut menyimpulkan beberapa poin penting. Yaitu pertama, BPJN Wilayah XIV Sulawesi Barat menyampaikan bahwa proses tender proyek telah selesai dan pelaksanaan pekerjaan sesuai jadwal. Saat ini tengah dilakukan evaluasi lanjutan terhadap kualitas pelaksanaan di lapangan.
Kedua, DPD GMPK Provinsi Sulbar menekankan pentingnya audit teknis independen guna menjamin mutu pekerjaan. Ketiga, pelaksanaan proyek akan melibatkan pekerjaan jalan dan jembatan serta mobilisasi perlengkapan kerja, dan keempat, DPRD, BPJN, dan DPD GMPK sepakat untuk bersama-sama melakukan pengecekan langsung ke lapangan sebagai bagian dari fungsi pengawasan. (zul)
RDPU Komisi III DPRD Sulbar Terkait Proyek Pembangunan Ruas Jalan Tabulahan, Mamasa
