Site icon Berita Kota Makassar

Urine Negatif, Oknum Lapas Tersangka Pengedar Sabu

BULUKUMBA — Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba berinisial AR alias R (35) terus bergulir. Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba telah menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat sore (16/5).

Dari proses penyelidikan yang dilakukan, barang bukti kristal bening berupa yang dikemas pada lima saset kecil dan tiga saset ukuran sedang sebelumnya telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel bersamaan dengan sampel urine AR.

Kepala Seksi Humas Polres Bulukumba AKP Marala menyampaikan bahwa penetapan tersangka atas AR dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan barang bukti yang diduga sabu dari Labfor Polda Susel.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Polda Sulsel, delapan saset serbuk kristal bening seberat 2,8425 gram yang disita dari AR terbukti positif mengandung zat metamfetamin (sabu). Sementara hasil tes urine AR menunjukkan hasil negatif,” ungkap AKP Marala.

Hasil urine yang negatif tak membuat AR lolos dari proses hukum. Sebab dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwasanya ia akan menjual barang haram tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, RA berperan sebagai penjual dalam kasus ini,” jelas Marala.

Lebih lanjut, Marala mengungkap bahwa tim Satres Narkoba Polres Bulukumba masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal peredaran barang haram ini.

“Saat ini RA telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bulukumba. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sebelumnya, AR diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bulukumba di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, pada Selasa (13/5) pukul 15.00 Wita. Saat itu, ia kedapatan membawa delapan saset yang diduga sabu.

Penangkapan terhadap AR dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan oknum petugas Lapas tersebut. Selanjutnya RA menjalani proses penyelidikan lebih lanjut berupa tes urine dan pengiriman barang bukti ke Labfor hingga sampai dengan tahap penetapan tersangka. (ful)

Exit mobile version