MAKASSAR, BKM — Seorang pemuda berinisial M (25), pada Jumat (16/5), ditangkap tim Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Cambaiya. M ditangkap karena telah mencabuli dua orang adik tirinya berinisial FN (16) dan AY (13). Pelaku kemudian digelandang ke Unit PPA Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, mengemukakan, dalam keterangan pelaku sebelum menyetubui korban awalnya pelaku mengajak adik tiri pertamanya berinisial FN (16) jalan-jalan ke tempat hiburan.
Namun saat di tengah perjalanan, pelaku menghentikan kendaraannya di depan salah satu penginapan di Makassar. Aksi pencabulan oleh pelaku M pada Februari 2025, dilakukan secara berulang kali.
Aksi pencabulan kembali dilakukan pelaku M kepada adik tirinya berinisial AY (13) pada Rabu (14/5). Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku M akhirnya kandas di tengah jalannya setelah dia ditangkap tim Jatanras Polrestabes Makassar. Kasus ini sudah ditangani Unit PPA Polrestabes Makassar. (jul)

