Site icon Berita Kota Makassar

Pelaku Pencabulan 16 Santri Terancam Hingga 15 Tahun Penjara

MAKASSAR, BKM — Seorang pria berinisial SA (49) yang beberapa waktu lalu diamankan tim Jatanras Polrestabes Makassar di wilayah hukum Polrestabes Makassar, terancam hukuman penjara 15 tahun. SA diduga telah mencabuli 16 orang di salah satu TPA di Makassar.

Kasi Humas Polrestabes Mamassar, AKP Wahiduddin, mengemukakan, atas perbuatan terduga pelaku pencabulan tersebut dijerat pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasi Humas Polrestabes Makassar menambahkan, SA diketahui melakukan pencabulan terhadap santri berawal dari salah seorang korban dari santri bernisial EP saat itu masih berusia 13 tahun dan menjadi santri di salah satu Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) di sebuah masjid di Kecamatan Rappocini, Makassar pada 2009 silam.

Terungkap, SA melakukan aksi bejadnya di sekretariat masjid sejak 2024. Jumlah korban tercatat 16 orang santri. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban SA untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Unit PPA Polrestabes Makassar. (jul)

Exit mobile version