JAKARTA, BKM — Modantara mengapresiasi aksi penyampaian pendapat yang dilakukan sejumlah mitrapengemudi hari ini. Aksi hari ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sektor mobilitas dan pengantaran digital adalah bagian vital dari kehidupan masyarakat modern.
Wacana pemaksaan komisi 10 persen dan reklasifikasi mitra menjadi pegawai tetap bukan hanyaberisiko – namun bisa menghentikan denyut ekonomi digital Indonesia.
Menyikapi hal ini, Modantara menegaskan posisi industri secara lugas, adil, dan berbasis kepentingan jangka panjang: Niat baik tidak boleh berubah menjadi krisis baru.
”Kami memahami keresahan mitra. Namun solusi harus berpijak pada realitas ekonomi —bukan sekadar wacana politik,” ujar Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha.
Dikatakan, ekosistem ini terbukti jadi bantalan sosial saat krisis. Karenanya, kebijakan yang mengaturnya harus berpijak pada data dan mempertimbangan dampak jangka panjang.
1. Komisi 10% Bukan Solusi Universal
“Komisi tidak bisa diseragamkan seperti tarif parkir. Industri ini bergerak dinamis danbertumbuh tanpa aturan yang kaku dan seragam.”
Batasan atas 10% komisi platform akan memaksa beberapa platform untuk mengubahmodel bisnisnya secara sangat signifikan dan mendadak. Wacana ini terdengar sederhananamun efeknya bisa kompleks, sistemik, dan mengancam kestabilan ekonomi.
Setiap platform memiliki model bisnis yang berbeda dengan tawaran komisi yangberbeda-beda, menyesuaikan dengan segmentasi layanan, target pasar, inovasi teknologi,dan kebutuhan mitra. Sehingga mitra memiliki pilihan untuk memilih layanan denganplatform fee sesuai kebutuhan tanpa harus memaksa penyeragaman.
Pemaksaan komisi tunggal dapat:
● Menghambat inovasi layanan dan program pemberdayaan mitra
● Mengancam keberlangsungan layanan, khususnya di area dengan margin rendah
● Mendorong efisiensi berlebihan yang berdampak ke kualitas pelayanan konsumen
2. Reklasifikasi Mitra = Hilangnya Pekerjaan
“Ketika niat melindungi justru membuat jutaan mitra kehilangan akses kerja fleksibel, kita perlu berhenti dan bertanya: siapa sebenarnya yang terlindungi?.”
Gagasan menjadikan seluruh mitra pengemudi sebagai karyawan tetap mungkin terdengarmulia, tapi realita di lapangan berkata lain. Jika skema reklasifikasi mitra diberlakukan, data menunjukkan lebih dari 1,4 juta pekerjaan bisa hilang, dan PDB Indonesia berisiko turunhingga 5,5% (Svara Institute, 2023).
Berdasarkan kajian dan pengalaman Internasional, pengubahan status mitra menjadikaryawan penuh waktu secara massal berpotensi:
● Menghapus 70–90% lapangan kerja di sektor ini (Svara Institute, 2023).
● Menurunkan PDB hingga Rp 178 triliun, dengan potensi 1,4 juta orang kehilangan
penghasilan.
● Mengakibatkan kenaikan harga layanan hingga 30%, (terjadi di Inggris dan Spanyol).
● Memukul keras UMKM yang sangat tergantung pada pengantaran instan.
3. Penyesuaian Tarif: Harus Adil, Realistis, dan Berbasis Data, Bukan Tekanan
“Kita harus memperhatikan biaya operasional dan taraf hidup mitra, namun tarif yang terlalu tinggi akan menurunkan minat konsumen, percuma tarif yang tinggi namun yang beli tidak ada.”
Modantara mendukung peningkatan kesejahteraan mitra, keberadaan mitra yang sejahteraakan menopang perkembangan industri yang sehat, namun dalam setiap kebijakan yangdibuat, sudah seharusnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempertimbangkanberbagai faktor seperti:
● Daya beli konsumen di berbagai daerah
● Variasi biaya operasional kendaraan dan kondisi daerah
● Potensi pengurangan layanan di wilayah non-komersial jika tarif dipaksakan terlalu tinggi
4. Regulasi Tarif Pengantaran Makanan dan Barang Jangan Disamakan
“Cara kerja, kecepatan, dan fungsi pengiriman ODS dengan logistik konvensional sangat berbeda, menyeragamkan tarif akan membatasi inovasi dan membunuh industri perlahan”
Sektor pengantaran barang dan makanan berbasis digital (On-Demand Service/ODS) tumbuh di luar kerangka regulasi yang sudah tidak relevan. Saat ini, layanan ini masihberada di bawah payung UU Pos No. 38/2009, sebuah regulasi yang disusun untuk eralogistik konvensional — bukan untuk layanan cepat, dinamis, dan berbasis aplikasi seperti sekarang.
● Modantara mendorong peninjauan ulang ekosistem regulasi secara menyeluruh,
termasuk kejelasan lintas kementerian dan lembaga yang berwenang.
● Regulasi tarif harus mengakui kenyataan bahwa ODS beroperasi dengan skema kendaraan dan jenis layanan yang beragam – dari sepeda motor hingga van logistik, dengan kompleksitas waktu dan jarak, serta permintaan yang sangat fluktuatif.
5. Pendapatan Minimum: Baik di Atas Kertas, Berisiko di Lapangan
Modantara menghargai semangat untuk meningkatkan kesejahteraan mitra. Namunpemberlakuan pendapatan minimum (misalnya setara UMR) tanpa mempertimbangkandinamika pasar digital berisiko besar:
● Platform akan terpaksa membatasi rekrutmen mitra baru, bahkan mungkin
mengurangi jumlah mitra aktif saat ini
● Biaya layanan akan terpaksa naik, membuat pelanggan enggan menggunakan
layanan – terutama di daerah dan kota terpencil
● Platform berpotensi meninggalkan wilayah operasi yang dianggap tidak ekonomis, memperlebar ketimpangan layanan antar daerah.
Alih- alih pendekatan seragam, Modantara mendukung pendekatan yang lebih adaptif dankolaboratif, seperti:
● Akses pembiayaan ringan melalui skema UMKM
● Insentif bebas parkir, pembebasan PPN dan bea masuk onderdil kendaraan
● Mengakibatkan kenaikan harga layanan hingga 30%, (terjadi di Inggris dan Spanyol).
● Memukul keras UMKM yang sangat tergantung pada pengantaran instan.
Pembelajaran dari Negara Lain
Wacana untuk menjadikan mitra pengemudi dan mitra kurir sebagai pegawai tetap sudah banyak terjadi di berbagai negara.
Namun hal tersebut bukan berarti serta merta merupakankebijakan yang harus diikuti oleh Indonesia. Kita justru dapat melakukan regulatory impactassessment apakah kebijakan-kebijakan tersebut efektif menjawab permasalahan yang ada.
Beberapa negara telah mereklasifikasi Mitra Platform menjadi Karyawan maupunmemberikan Klasifikasi Sendiri namun dengan hak dan manfaat yang menyerupaikaryawan.
Dampak reklasifikasi tersebut menimbulkan beberapa risiko seperti:
1. Jumlah mitra pengemudi menyusut
● Spanyol (48 juta penduduk):
○ Aplikasi Uber melakukan putus mitra pengemudi
○ Aplikasi Deliveroo hengkang
○ Aplikasi Glovo hanya mampu menyerap sebagian, sehingga 83% mitra diputus mitra dan tidak memiliki kesempatan pendapatan.
● Swiss (Jenewa) (9 juta penduduk):
○ Jumlah pengemudi menurun menjadi 67%, terutama mereka yang membutuhkan fleksibilitas dikarenakan perusahaan menetapkan syarat yang lebih ketat.
○ 79% dari jumlah pengemudi tersebut tidak dapat menemukan pekerjaan lain sampai 6 bulan
2. Harga layanan naik
● Inggris (70 juta penduduk):
○ Uber menaikkan harga tarif dan komisi menjadi lebih tinggi di kisaran
25% – 30% (kenaikan diteruskan ke pelanggan), mengurangi take-home earning pengemudi karena permintaan menurun
○ Jika harga terlalu mahal, jumlah orderan berkurang, dan total pendapatan pengemudi akan menurun.
● Amerika (Seattle, Negara Bagian Washington) (8 juta penduduk):
○ Sejak diberlakukannya upah minimum, volume pesanan pengiriman makanan melalui UberEats turun 45% karena Uber menaikkan biaya pengiriman dan konsumen tidak mampu karena harga yang lebih tinggi.
● Singapura (6 juta penduduk):
○ Platform menaikkan harga layanan transportasi dan pengantaran
online.
3. Perkembangan UMKM tersendat
● Swiss (Jenewa) (9 juta penduduk):
○ Penurunan permintaan terhadap layanan pemesanan makanan sebesar 42%.
○ Estimasi potensi pendapatan yang hilang bagi restoran sebesar 16
juta Euro (260 Milyar Rupiah)
○ Estimasi potensi kerugian negara atas pajak yang hilang sebesar 570 ribu Euro (Rp 9.5 Milyar) Amerika Serikat (New York City) (8 juta penduduk):
○ Sejak diberlakukannya upah minimum, Uber dan Lyft mulai membatasi akses mitra pengemudi selama periode volume order rendah.
○ Karena waktu menunggu dihitung dalam rumus upah minimum, aplikasi mengunci akses pengemudi supaya mitra tidak dapat keluar. (mir)
Terkait Aksi Penyampaian Aspirasi Mitra Pengemudi, Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Sampaikan Pernyataan Sikap
