SIDRAP, BKM — Pemkab Sidrap mengikuti uji publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025 yang digelar secara virtual sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi tahunan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulsel, Jumat (23/5). Uji publik dipimpin Ketua KI Provinsi Sulsel Fauziah Erwin dan dihadiri jajaran komisioner lainnya, yakni Subhan Djoer (Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi), serta Nurhikmah (Koordinator Bidang Kelembagaan).

Penilai eksternal Dr. Mulyadi Mau (akademisi Unhas), Rosniati Azis (Direktur Yayasan Swadaya Mitra Bangsa Sulawesi), aktivis difabel atau pengurus Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan, Ridwan. Pj Sekkab Andi Rahmat Saleh didampingi Kadis Komunikasi dan Informatika, Bachtiar, dan Kabid Humas, Informasi, dan Komunikasi Publik Diskominfo, Anwar D. Nurdin.
Fauziah menyampaikan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi dilakukan secara berjenjang setiap tahun, mulai dari tingkat pusat hingga provinsi. Hal ini bertujuan untuk menilai sejauh mana implementasi keterbukaan informasi publik yang telah dijalankan, inovasi dalam pelayanan informasi publik, strategi keberlanjutan dan peningkatan kualitas, dan komitmen organisasi.
“Uji publik ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya Pemkab Sidrap telah menyelesaikan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ). Secara keseluruhan terdapat sekitar 200 pertanyaan dengan lima indikator utama penilaian, yaitu sarana dan prasarana, digitalisasi, jenis informasi, kualitas informasi, dan komitmen organisasi,” jelasnya.
Sementara Andi Rahmat Saleh memaparkan, Sidrap di bawah kepemimpinan Syaharuddin Alrif dan Nurkanaah, mengusung visi “Sidenreng Rappang Maju dan Sejahtera”. Guna merealisasikan visi lanjut Andi Rahmat, ditetapkan tujuh misi strategis sebagai landasan operasional. Salah satu misi yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan inovatif, melalui pemanfaatan teknologi informasi digital.

“Keterbukaan informasi publik merupakan elemen penting dalam mewujudkan misi tersebut, karenanya Pemkab Sidrap berkomitmen dan mendukung penuh keterbukaan informasi publik ini,” tuturnya.
Sebagai wujud komitmen tersebut, sambung Andi Rahmat, Pemkab Sidrap telah menyiapkan aspek legal yang diperlukan. Di antaranya Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi serta Keputusan Bupati tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pelaksana.
“Kami juga telah menetapkan standar prosedur operasional, mengalokasikan anggaran yang mendukung keterbukaan informasi dan penguatan PPID, serta menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan,” urainya.
Andi Rahmat juga mengungkap, mendukung keterbukaan informasi publik, Syahar memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, informasi, maupun pengaduan terkait layanan publik.
“Salah satunya adalah melalui telepon atau whatsapp langsung ke nomor pribadi beliau, yang memungkinkan masyarakat menyampaikan langsung berbagai isu dan permasalahan yang dihadapi,” terangnya.
“Langkah ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam membangun komunikasi dua arah yang cepat, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Andi Rahmat tak lupa menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Provinsi Sulsel. Ia menilai kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
“Kami berterima kasih atas penilaian dan masukan yang diberikan, baik dari Komisioner KIP Provinsi maupun tim penilai eksternal. Semua saran tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan segera kami tindak lanjuti demi perbaikan dan peningkatan layanan informasi publik ke depan,” ujarnya.
Uji publik diikuti dihadiri Kadis Bina Marga, Cipta Karya, Pertanahan, dan Perumahan Rakyat Abdul Rasyid, Kadis Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Andi Safari Renata, Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan, Ibrahim, Kepala Pelaksana BPBD, Sudarmin, dan Kadis Sosial, Wahidah Alwi.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Andi Nirwan Ranggong, Direktur RSUD Nene Mallomo, drg. Sahriah Usman, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Munasri, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Fandy Anshary, Kepala Bagian Organisasi, Erni, serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Musyafir Tajuddin. (ady/C)

