pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polres Bulukumba Gagalkan Peredaran Sabu di IG

DITANGKAP -- Dua pria pengedar sabu WB (22) dan MQG (17) sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Bulukumba baru-baru ini.

BULUKUMBA, BKM — Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Dalam kasus ini, polisi membekuk dua pria yang akan mengedarkan Sabu di Instagram. Pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat. Tim opsnal bergerak dan mengamankan dua pria di sebuah rumah kos di Jalan Gajah Mada, Kota Bulukumba, baru-baru ini.

Kedua pria berinisial WB (22) dan MQG (17). Keduanya merupakan warga yang bermukim di Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh sachet sabu yang disimpan oleh kedua pelaku.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, menyampaikan bahwa keduanya mengakui kepemilikan barang haram tersebut.“Keduanya mengakui bahwa tujuh sachet sabu itu adalah milik mereka yang dibeli dari seseorang di Kota Makassar, melalui Instagram,” ungkap AKP Syamsuddin, Jumat (23/5).

Dia menjelaskan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bulukumba melalui media sosial Instagram. Barang bukti serta sampel urine dari kedua pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya menunjukkan bahwa tujuh sachet sabu dengan berat bersih 0,1188 gram positif mengandung metamefetamin. Urine kedua pelaku juga terbukti mengandung zat yang sama.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 KUHP.
“Satu pelaku dewasa yakni WB ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba. Sedangkan pelaku anak di bawah umur, MQG, meskipun tidak ditahan di rutan, proses hukumnya tetap berlanjut sesuai undang-undang peradilan anak,” jelas AKP Syamsuddin. (ful)



×


Polres Bulukumba Gagalkan Peredaran Sabu di IG

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link