Site icon Berita Kota Makassar

Sidrap Narkoba Diblender, Badik Digurinda

oplus_2

SIDRAP, BKM — Kejari Sidrap melakukan pemusanahan barang bukti yang digelar secara terbuka dengan cara diblender dan digurinda di halaman Kantor Kejari Sidrap, Selasa (27/5). Pemusanahan barang bukti dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sidrap, Andi Mujahidah didampingi para Kepala Seksi, staf Kejari, serta dihadiri puluhan mahasiswa dan pelajar dari berbagai institusi pendidikan di Sidrap.

Kegiatan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidrap dan SP Kepala Kejari Sidrap Nomor Print-504/P.4.30/BPApa.1/05/2025 tanggal 6 Mei 2025, Kejari Sidrap melaksanakan perintah eksekutorial untuk memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 111,4260 gram sabu-sabu, 160 butir pil ekstasi, tiga buah alat hisap sabu (bong), dua bilah badik, satu unit handphone, satu timbangan digital, dua corong plastik, empat
buah korek gas dan satu unit mesin pres plastik. Keseluruhan barang bukti berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum, utamanya kasus narkotika dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Plh Kajari Sidrap Andi Mujahidah menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam penegakan hukum yang mengedepankan asas kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
“Tugas jaksa bukan hanya menuntut, tapi juga memastikan bahwa proses hukum ditindaklanjuti secara tuntas. Eksekusi ini adalah bagian dari azas ultimum remedium — penindakan sebagai langkah akhir setelah jalur hukum ditempuh,” ujarnya.

Dia menekankan pentingnya kehadiran mahasiswa dan pelajar sebagai bagian dari pembangunan kesadaran hukum di kalangan generasi muda.
Sementara Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Adi menjelaskan seluruh proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan telah melalui verifikasi terhadap keabsahan barang rampasan.
“Ini wujud tanggung jawab yuridis kami. Barang bukti tidak boleh dibiarkan lama, apalagi sampai disalahgunakan. Pemusnahan adalah bentuk akuntabilitas dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Kasi Tindak Pidana Umum, Ridwan Sahputra mengungkapkan mayoritas perkara berasal dari jaringan lokal pengedar narkoba serta konflik antarindividu yang berakhir tragis.
“Pemusnahan ini bukan hanya simbol penegakan hukum, tapi juga bagian dari restorative justice. Ini menjadi peringatan nyata agar kejahatan serupa tidak terulang,” pungkasnya. (ady/C)

Exit mobile version