pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bupati Bantaeng Imbau ASN Balik Nama Kendaraan

BANTAENG, BKM — Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzi Nurdin, mengupayakan peningkatan pendapatan asli dari (PAD) yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Bantaeng Nomor 900-47/BPKD/V/2025 tentang optimalisasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bantaeng, Muhammad Ikbal, Minggu (1/6), mengatakan, penerapan opsen pajak ini sesuai UU HKPD nomor 1 tahun 2022 pasal 191 ayat (1).

UU tersebut, kata Ikbal, ditindaklanjuti dengan Perda nomor 3 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah khususnya Opsen PKB dan BBNKB.
Dijelaskan Ikbal, kendaraan yang dimaksud dalam hal ini adalah, kendaraan dan pemilik yang berdomisili di Bantaeng tapi plat atau lokasi kendaraan tersebut berkode daerah lain.
Otomatis, lanjut dia, pajak dengan plat daerah lain itu masuk ke PAD dari tempat asal kendaraan tersebut. Padahal, kendaraan digunakan setiap hari di ruas jalan disini (Bantaeng, red).

Sementara disisi lain, lanjut Ikbal, pemkab butuh anggaran peningkatan jalan. “Tujuannya, pajak opsen ini untuk kebaikan bersama. Dimana hasil pajak tersebut antara lain digunakan untuk peningkatan jalan.
Ditambahkan Ikbal, SE Bupati ini masih bersifat imbauan. “Ini sifatnya masih imbauan kepada ASN dan karyawan BUMN yang berdomisili di Bantaeng. Sedangkan untuk masyarakat umum perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu”, imbuhnya. (wam/C)



×


Bupati Bantaeng Imbau ASN Balik Nama Kendaraan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link