GOWA, BKM — Aksi pencurian di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya kembali marak. Kali ini dialami warga Perumahan Grand Barombong di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Beruntung, personel Polsek Barombong sigap dan gerak cepat melakukan penyelidikan lalu penangkapan terduga pelaku. Sebelumnya, pemilik rumah melapor ke Polsek Barombong usai kecurian saat dirinya meninggalkan rumahnya pada Rabu (7/5) pukul 13.30 Wita. Pemilik rumah bernama Stephanie Christy Franki (36).
Usai menerima laporan dari Stephanie, petugas langsung bergerak menyelidiki jejak pelaku. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Barombong akhirnya berhasil menangkap seorang pria bernama Adi Daeng Tutu (39).
Adi Tutu ditangkap pada Kamis (29/5) sekitar pukul 23.00 Wita. Laporan korban ditindaklanjuti polisi, dan tim Unit Reskrim Polsek Barombong melakukan penyelidikan intensif pada awal Mei lalu.
“Terduga pelaku ditangkap di Jalan Tompo Sappa, Kelurahan Barombong. Ia diamankan bersama barang bukti tanpa perlawanan. Ini merupakan hasil proses penyelidikan yang sistematis, berdasarkan laporan korban. Dalam waktu singkat, identitas dan lokasi pelaku berhasil terlacak,” kata Kanit Reskrim Polsek Barombong Ipda Arman, Minggu (1/6).
Ia menjelaskan, Adi Dg Tutu berhasil membobol rumah korban dengan terlebih dahulu mencungkil daun pintu. “Saat masuk ke rumah korban, pelaku menggunakan alat modifikasi seperti kunci L, obeng dan linggis untuk membobol pintu. Barang yang dicuri termasuk emas, jam tangan dan uang tunai dengan total kerugian korban sebesar Rp27 juta,” ungkap Ipda Arman.
Selain itu, kata Arman, pelaku juga membawa dua sepeda motor dan satu unit AC. Sesuai pengakuan pelaku Adi Dg Tutu, uang dari hasil curiannya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Barang jarahan terduga pelaku ini sudah diamankan di Polsek, khususnya barang bukti. Pelaku mengaku hasil curiannya untuk membeli kendaraan dan kebutuhan hidup sehari-hari. Jadi, ada unsur perencanaan dan motif ekonomi di sini,” jelas Ipda Arman.
Menyusul pengungkapan kasus ini, Ipda Arman meminta masyarakat yang diduga menjadi korban pencurian di wilayah Barombong agar segera melaporkan ke Polsek. Karena tidak menutup kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi pencurian lain dengan modus yang sama.
Kapolsek Barombong Iptu Chaidir mengapresiasi jajarannya yang telah bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. “Saya mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Barombong yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Ini menunjukkan komitmen kami dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Iptu Chaidir.
“Pencurian di rumah kosong adalah tindak kriminal yang sangat merugikan warga. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di kawasan pemukiman,” terangnya.
Iptu Chaidir juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati terhadap orang yang mencurigakan. “Saya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, tidak segan melapor jika ada gerak-gerik mencurigakan. Polsek Barombong akan menindak setiap laporan secara cepat dan profesional,” tegas Iptu Chaidir.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan polisi meliputi dua unit sepeda motor merek Yamaha NMax dan Honda Scoopy, satu unit AC merek Samsung, empat jam tangan mewah, serta alat-alat yang digunakan membobol rumah seperti kunci L, obeng, dan linggis yang telah dimodifikasi. Polisi juga menyita pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan telah ditahan di Mapolsek Barombong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Tidak ada toleransi terhadap tindak kriminal di wilayah hukum kami,” tegas Iptu Chaidir. (sar)
