Site icon Berita Kota Makassar

Menteri LH Apresiasi Langkah Wali Kota

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menegaskan kewajiban pengelolaan sampah sejak dari hulu sebelum masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Penegasan itu disampaikan saat meninjau TPA Tamangapa,akhir pekan kemarin.
Hanif menyampaikan bahwa pemerintah akan mendesak kepada seluruh daerah selama enam bulan ke depan untuk mengubah sistem open dumping menjadi sistem pengelolaan yang sesuai standar. Hal itu dianggap sebagai bentuk teguran terhadap daerah-daerah yang belum menerapkan pengelolaan sampah dari hulu.

“Pengelolaan sampah memang harus ditangani mulai dari hulu dan tengah. Sisanya, baru ke TPA dan TPA hanya boleh menyimpan residu saja. Kalau TPA sampah seperti ini kejadiannya maka bebannnya tidak tertanggung karena cukup berat,” kata Hanif.
Hanif menilai banyak daerah belum memenuhi standar pengelolaan sampah yang ditetapkan. Target nasional berupa pengurangan 30 persen dan penanganan 70 persen hingga 2025 masih jauh dari capaian.

“Maka di tahun 2025 ini, kita ada target di angka 51,20 persen. Sementara realisasi kita baru di angka 39 persen,” kata Hanif.
Hanif menyebut banyak fasilitas seperti TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) maupun PDU (Pusat Daur Ulang) telah dibangun di berbagai daerah. Namun, dia menyoroti bahwa fasilitas-fasilitas tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Itu juga belum kita cas kembali karena banyak fasilitas yang belum aktif. Di wilayah TPS3R, TPST, dan PDU ini masih banyak yang belum operasional, sehingga angka itu perlu kita adjust (sesuaikan),” ujar Hanif.

Dalam kunjungan itu, Hanif didampingi Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi dan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. Dia mendorong pemda lebih aktif mengembangkan sistem pengelolaan berbasis kawasan.
Rumah tangga dan perumahan juga harus mengelola sampah masing-masing. Demikian halnya dengan pasar dan pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan.
Hanif menyampaikan apresiasi terhadap upaya wali kota Makassar yang dinilainya telah berusaha mereduksi air lindi melalui metode capping, serta pengelolaan vektor dan mikroplastik.

Namun, ke depan pengelolaan TPA perlu ditingkatkan menjadi sepenuhnya menggunakan sistem sanitary landfill. Hanif mengingatkan pemda soal prinsip dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, khususnya Pasal 51, yang menganut asas polluter pays, yaitu setiap pihak yang mencemari lingkungan wajib menanggung biayanya.
“Ini yang kemudian harus kita kembalikan konsepnya sehingga penanganan sampah tidak seyogyanya menjadi beban pemerintah daerah baik gubernur maupun wali kota dan bupati. Tapi bebannya harus imbang ditanggung oleh kita semua,” katanya.

Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, menyambut arahan tersebut dengan komitmen kuat memperkuat koordinasi lintas sektor.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan siap mendukung transformasi sistem pengelolaan sampah. Kami akan segera mengonsolidasikan peran para produsen dan pelaku usaha untuk menyusun strategi bersama mengurangi beban sampah di daerah,” ujar Fatmawati.(jun)

Exit mobile version