Site icon Berita Kota Makassar

Bukan Cuma BRI, Deretan Proyek di Sinjai Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap: Dari Wisata Hingga Pabrik

SINJAI,BKM–Ketegasan aturan kembali ditampar oleh realitas di lapangan. Proyek pembangunan gedung megah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sinjai tiga lantai di Jalan Persatuan Raya, senilai Rp30 miliar, diduga keras beroperasi tanpa dokumen Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) yang sah—sebuah syarat mutlak dalam proyek berskala besar sesuai regulasi nasional.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai melalui Sekretaris Dinas, Andi Ardin Sani, menegaskan bahwa pihaknya sudah memberi teguran resmi kepada BRI Sinjai. Namun teguran itu terkesan hanya menjadi dokumen yang terlewat dalam tumpukan birokrasi.

“Iya, belum ada Andalalin pembangunan gedung BRI Sinjai. Padahal, sesuai Permenhub No. 75 Tahun 2015, pembangunan gedung yang berpotensi menimbulkan dampak lalu lintas wajib memiliki Andalalin. Tanpa itu, proyek seharusnya tidak boleh dilanjutkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BRI Sinjai, H. Dandi, menyebut sudah ada rekomendasi dari Dinas Perhubungan meski mengakui bahwa Andalalin masih dalam proses. Ia menyatakan bahwa dokumen yang digunakan sementara ini adalah SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), bukan AMDAL.

“Sudah ada rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan Kab. Sinjai. AMDAL tidak ada. Cukup pakai SPPL. Andalalin sementara proses, sisa menunggu hasil,” dalihnya.

Pernyataan ini justru menimbulkan penilaian dari kalangan pengamat. Arifullah, pengamat lingkungan dan tata ruang, menilai penggunaan SPPL dalam proyek bernilai miliaran sangat tidak tepat.

“SPPL bukan dokumen pengganti AMDAL, apalagi untuk proyek besar seperti gedung perkantoran tiga lantai. SPPL hanya diperuntukkan bagi kegiatan skala kecil yang berdampak minim terhadap lingkungan,” tegasnya.

Ironisnya, proyek ini justru menunjukkan progres fisik yang signifikan. Pihak pelaksana, Drajat dari PT. Inti Indah, mengungkapkan progres pembangunan telah melampaui target.

“Pembangunan gedung BRI Sinjai sudah mencapai 25,992 persen dari target 22,123 persen. Perizinan semua dari BRI, material dari Sinjai dan luar Sinjai,” ungkapnya saat dikonfirmasi oleh media via WhatsApp. Senin, 02/06/2025.

Fakta ini memperlihatkan bahwa proses fisik proyek tidak menunggu kesempurnaan dokumen, seolah menjadi preseden yang mempertegas lemahnya penegakan aturan lintas sektor.

Proyek BRI ini hanya satu dari sejumlah potret carut-marut perizinan pembangunan di Kabupaten Sinjai. Data lapangan menunjukkan adanya beberapa proyek lain yang juga diduga tak mengantongi dokumen wajib:

1. Objek Wisata Fafaliang, Kecamatan Sinjai Timur, telah beroperasi bertahun-tahun tanpa AMDAL meski memiliki dampak ekonomi dan ekologi.

2. Bangunan Universitas Muhammadiyah Sinjai (UMSi) yang hampir rampung tanpa kajian dokumen lingkungan yang memadai.

3. Gedung BRI jenis K3 juga berjalan tanpa kelengkapan dokumen penting.

4. Proyek pabrik rumput laut dan porang di Larea-rea, Kelurahan Lappa, yang telah membabat sebagian kawasan mangrove tanpa dokumen lingkungan lengkap.

Exit mobile version