PAREPARE, BKM — Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD di Kota Parepare akan menerima gaji ke 13 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dengan total anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare sebesar Rp 18 miliar.
Kepala Badan Keuangan (BKD) Kota Parepare, Prasetyo Catur mengatakan gaji 13 telah dialokasikan pemerintah sekitar Rp18 miliar. Pencairannya dalam proses dan tergantung SKPD yang mengajukan permintaan pembayaran. “Gaji 13 dianggarkan Rp18 miliar,” ujarnya.
Dia menyebut bahwa ASN, termasuk 25 anggota DPRD akan menerima gaji 13 untuk tahun ini dengan nilai hitungan satu bulan gaji. “Satu bulan gaji, termasuk 25 anggota DPRD, ” katanya.
Penerima gaji 13 di Kota Parepare sebanyak 3.428 ASN, ditambah 25 anggota DPRD. “Jadi jumlah keseluruhan penerima gaji 13, sebanyak 3.453. Itu terdiri dari ASN, wali kota dan wakil wali kota serta anggota dewan,” jelasnya.”
Pencairannya mulai tanggal 2 Juni, dan sudah ada yang dibayarkan karena SKPD-nya cepat mengajukan. Siapa SKPD yang mengajukan itu yang diproses cepat,” tandasnya.
Gaji 13 tersebut untuk penunjang lainnya, salah satunya untuk anak sekolah di tahun ajaran baru 2025-2026. (mup/C)

