MAKASSAR, BKM – Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar menerima audiensi dari Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Makassar di Ruang Badan Anggaran DPRD, Jalan AP Petta Rani, Selasa (3/6). Pertemuan ini membahas berbagai permasalahan krusial dalam industri hiburan, mulai dari legalitas izin hingga kebutuhan akan satu wadah asosiasi yang solid.
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, menjelaskan bahwa audiensi ini digelar sebagai respon atas kegelisahan pelaku usaha hiburan yang merasa tidak mendapat kejelasan soal regulasi dan tindakan penutupan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM).
”Kami ingin mendengar langsung dari para pelaku industri hiburan. Banyak di antara mereka belum memahami secara utuh soal perizinan dan mekanisme pengawasan. Maka dari itu, dialog seperti ini penting untuk menyamakan persepsi,” ungkapnya.
Legislator Fraksi Gerindra Makassar juga menegaskan bahwa Komisi A berkomitmen untuk menjembatani komunikasi antara pengusaha hiburan dan dinas teknis, serta memastikan semua pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum.
”Industri hiburan ini sah dan legal selama memenuhi syarat. Tapi tidak boleh juga jalan sendiri tanpa memperhatikan aturan. Kita dorong agar mereka memiliki semua izin yang dibutuhkan, dan kami akan bantu memfasilitasi koordinasi lintas OPD agar prosesnya tidak berbelit,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi Pahlevi mendukung gagasan pembentukan satu wadah asosiasi resmi sebagai mitra strategis DPRD dan pemerintah kota.”Kami sepakat, jangan ada dualisme organisasi. Kalau bisa disatukan dalam satu payung hukum yang kuat, akan lebih mudah untuk pengawalan dan penyusunan regulasi ke depan,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi A, Tri Sulkarnain Ahmad, juga menegaskan bahwa hasil inspeksi mendadak DPRD menemukan banyak pelanggaran administrasi di sektor hiburan. Banyak tempat yang tidak memiliki izin lengkap, bahkan ditemukan dugaan pemalsuan dokumen izin.
”Ini harus segera dibenahi. Kami minta pengusaha aktif melakukan pembenahan dan menyampaikan keluhannya secara terbuka, agar bisa kita fasilitasi ke instansi terkait seperti PTSP atau Dinas Perdagangan,” jelasnya.
Komisi A juga menyoroti pentingnya menyeimbangkan antara penegakan aturan dan perlindungan terhadap sektor ekonomi kreatif yang memiliki peran besar dalam penyerapan tenaga kerja dan peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
”Kami tidak ingin industri hiburan dimatikan, tapi harus ditata. Harus ada keseimbangan antara kepatuhan hukum dan keberlanjutan usaha,” tuturnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menata ulang ekosistem industri hiburan Makassar agar lebih tertib, transparan, dan kondusif di bawah payung hukum yang jelas. (ita)
