pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Maling Motor dan Uang Terancam 5 Tahun Bui

DIAMANKAN -- Resmob Polres Toraja Utara mengamankan pelaku pencurian sepeda motor dan uang tunai Rp 151 juta inisial AY (25) di tempat persembunyiannya di Mangkutana, Luwu Timur baru-baru ini.

RANTEPAO, BKM — Seorang pria pengangguran Ay (25) dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun dibui. Ay diringkus oleh tim Resmob Polres Toraja Utara ditempat persembunyiannya di Mangkutana, Luwu Timur, Jumat (30/5) lalu.

Ay terlibat pencurian satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z dan uang tunai Rp 151 juta milik korban Candra (23) karyawan swasta, Minggu (27/10) silam di Tadongkon, Ke’su, Toraja Utara. Sebelum kejadian, korban memarkir sepeda motor miliknya, kemudian masuk ke kamar dan bermain game, lalu tertidur. Keesokan harinya, korban bangun motornya sudah hilang. Uang tunai Rp 150 juta tersimpan di bawah kasur dalam sebuah tas juga hilang.

KBO Sat Reskrim Polres Torut, Ipda Fajar membenarkan telah mengankan pria pelaku pencurian sepeda motor dan uang tunai. Pelaku sudah ditahan di Mapolres Toraja Utara dan juga menyita barang bukti sepeda motor dan handphone jenis Vivo dibeli hasil uang curian, selebihnya dipake berfoya-poya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. (gus/C)



×


Maling Motor dan Uang Terancam 5 Tahun Bui

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link