pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Seorang Remaja Ditangkap Kasus Asusila

PAREPARE, BKM — Seorang pemuda berusia 18 tahun di tangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare Minggu (1/6) lalu dalam kasus asusila berdasarkan LP /B/214/V/2025/SPKT/Polres Parepare/Polda Sulsel. Terduga S (18) ditangkap unit resmob Polres Parepare dipimpin Aiptu Ramli Jabir di Kecamatan Ujung Kota Parepare.
Terduga pelakju dilapor telah melakukan tindak pidana setubuh terhadap anak di bawah umur, terhadap korban Bunga (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun, Bunga masih berstatus sebagai pelajar, tinggal di Kota Parepare.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP. Muh. Agus Purwanto saat dikonfirmsi BKM menjelaskan terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Parepare untuk proses selanjutnya.
“Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (1/6) malam dan ditahan Senin (2/6) untuk penanganan hukumnya yaitu melakukan tindak pidana setubuh terhadap anak dibawah umur,” ujar AKP Agus, Selasa (3/6).
Sebelumnya antara pelaku dengan korban sebelumnya menjalani hubungan asmara. tapi hubungan itu dimanfaatkan pelaku berhubungan badan dengan korban secara paksa disertai ancaman.

Menurut AKP Agus berdasarkan keterangan pelaku bahwa pada bulan Desember 2024 lalu, dia membawa korban ke rumahnya. Sesampainya di rumah itu, korban dipaksa masuk ke dalam rumah yang dalam keadaan kosong. Korban dipaksa berhubungan badan dengan ancaman tidak akan dipulangkan. Tak hanya sampai disitu, pelaku melakukan hubungan badan dengan korban beberapa kali dalam waktu yang berbeda dan S memvideokan hubungan badan tersebut, memfoto korban dalam keadaan bugil lalu mengancam akan menyebarkan video dan foto bugil korban jika korban tidak menuruti kemauan pelaku.

”Ceritanya begitu berdasarkan pengakuan pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, terduga S dinaikkan stasusnya menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Parepare. Polisi juga menyita barang bukti satu unit handphone merk iphone 14 warna hitam yang digunakan untuk merekam video dan memfoto perbuatan hubungan badan yang dilakukannya bersama korban. Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara.

“Dari proses pemeriksaan pelaku melanggar pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76d subsider pasal 82 ayat 1 Jo 76 e UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun,” katanya.
“Tolong perhatikan dengan cermat apa yang dilakukan anak-anak kita. Awasi dan berikan perhatian, jangan biarkan hanyut dan larut dalam pengaruh pergaulan bebas, khususnya pengaruh tontonan di internet. Sayangi mereka, lindungi mereka, jangan biarkan mereka melakukan perbuatan yang dapat merusak masa depannya sendiri, karena ancaman pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur itu tidak main – main “. imbau Kasat Reskrim AKP. Agus Purwanto. (mup/C)



×


Seorang Remaja Ditangkap Kasus Asusila

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link