MAKASSAR, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan juga tengah mempersiapkan kelengkapan dokumen terkait gugatan yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Rahmad Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) yang menggugat hasil PSU Pilwali Palopo ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Sulsel Andarias Duma terkait pelaksanaan PHPU di Palopo sehingga pihaknya mempersiapkan seluruh dokumen dan keterangan tertulis yang akan disampaikan di MK. Pasalnya, gugatan tersebut telah muncul dilaman website MK yang diunggah tanggal 2 Juni lalu.
“Kami tengah mempersiapkan seluruh dokumen dan itu sementara berproses,”ujar Andarias, Selasa (10/6).
Dalil yang disampaikan di MK itu adalah tentang mantan terpidana calon wakil wali kota Palopo nomor 4 Akhmad Sarifuddin (Ome). Kemudian yang kedua adalah terkait dengan SPT tahunan dari calon wali kota Palopo Naili Trisal.
“Terkait dengan selisih perolehan suara itu sudah tidak masuk, karena sudah melampaui 2 persen,”ujarnya.
Mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara itu mengatakan, inti dari gugatan yang masuk di MK adalah terkait dengan proses pencalonan yang dilakukan di PSU Palopo. Sekaitan dengan itu, menjadi tanggung jawab dan kewenangan Bawaslu adalah menyiapkan keterangan tertulis.
“Tentu kami bersama teman-teman Bawaslu Kota Palopo membuat keterangan tertulis, draft keterangan tertulis, dan mengumpulkan bukti-bukti sekaitan dengan apa yang dilakukan oleh teman-teman dalam pengawasan di proses di Palopo kemarin.Mudah-mudahan mungkin besok sudah selesai draftnya dan itu prosesnya itu adalah direview di Provinsi dan setelah itu direview oleh Bawaslu RI,”jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu tahapan dari MK karena sampai hari ini belum ada jadwal sidang. “Sidang pendahuluan artinya pembacaan permohonan PHPU. Nah, kami dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan ya sudah siap dalam mendampingi teman-teman Bawaslu Kota Palopo memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi. Karena itu adalah tanggung jawab bahwa sebagai pemberi keterangan bukan sebagai saksi dan apa semacamnya,”jelasnya.
Anggota Bawaslu Sulsel lainnya, Alamsyah menambahkan, bahwa pihaknya fokus pada syarat formil dan materil dari gugatan ini dalam mendampingi Bawaslu Palopo. (rif)
