MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengintensifkan pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana cadangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar senilai Rp24 miliar. Teranyar, Wali Kota Makassar periode 2014-2019 dan 2021-2024 Moh Ramdhan Pomanto yang dipanggil dan menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, pada Kamis (5/6) lalu, penyidik Kejati telah memeriksa mantan Dirut Perumda Air Minum Makassar Beni Iskandar.
Dalam keterangan persnya kepada wartawan di Habit.us Kafe, kemarin, Beni menjelaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, taat aturan, dirinya memenuhi panggilan pihak Kejati untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana cadangan PDAM.
“Saya taat dengan aturan yang berlaku. Bahwa kami semua dewan direksi dan dewan pengawas memberikan keterangan memenuhi panggilan kejaksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana cadangan PDAM Makassar,” ujar Beni.
Ia lalu membeberkan soal dana cadangan yang dipersoalkan Plt Dirut PDAM Makassar Hamzah Ahmad. Beni menyebut angka sebenarnya bukan Rp24 miliar, melainkan kurang lebih Rp14 miliar.
Beni menegaskan, adanya dana cadangan itu hanya terjadi di eranya, karena era sebelumnya PDAM menderita kerugian. “Tidak ada dana cadangan saat Hamzah Ahmad masih menjabat sebagai Dirut PDAM karena perusahaan merugi. Dalam pengertian memiliki akumulasi utang yang belum dilunasi. Makanya direksi yang lalu tidak punya kewajiban menyetorkan deviden karena masih ada utangnya Rp5,9 miliar,” beber Beni.
Nanti pada tahun 2022 setelah Beni menjabat sebagai Dirut PDAM, utang perusahaan dilunasi, bahkan mencetak laba sebesar Rp27 miliar. Dengan adanya keuntungan tersebut, berlaku PP Nomor 54 Tahun 2017. “Berdasarkan PP tersebut, kita wajib menyisihkan 20 persen dana cadangan dari laba bersih,” tambah Beni.
Dana cadangan tersebut selanjutnya disimpan di beberapa bank dengan skema Program Pengembangan Operasional (PPO). Modelnya bisnis to bisnis, ada manfaatnya yang diberikan ke perusahaan.
Menurut Beni, sebelum melaksanakan program PPO, pihaknya juga sudah berkonsultasi terlebih dahulu dengan BPKP, Inspektorat, dan Kantor Akuntan Publik.
Dia menegaskan, pemanfaatan PPO itu selanjutnya diberikan dan digunakan untuk perusahaan. Salah satunya digunakan saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) PDAM.
“Jadi saya tegaskan, tidak ada satu sen pun dari manfaat itu yang masuk ke pribadi-pribadi direksi. Seperti waktu ulang tahun,” ungkap Beni.
Lebih jauh dikemukakan, skema PPO dilakukan untuk menyimpan dana cadangan karena mengacu pada kebijakan dirut sebelumnya. “Skema PPO itu kan sudah ada sejak jaman Hamzah Ahmad sebagai Dirut PDAM, sebelum saya. Ada sekitar Rp20 miliar dana PDAM yang diskemakan PPO. Sudah saya sampaikan juga di kejaksaan. Ini ada program penyimpanan dana di Bank Tabungan Negara 2020 yang dilakukan oleh Hamzah senilai Rp20 miliar. Inilah menjadi ukuran kita bahwa ada PPO itu, ya kita juga lakukan,” kata dia.
Menjadi persoalan, nilai manfaat dari skema PPO yang dilaksanakan Hamzah Ahmad tidak diketahui lari ke mana. “Bahkan ada surat yang meminta BTN mentransfer uang Rp315 juta untuk pembelian komputer bukan juga ke rekening PDAM,” ungkap Beni.
“Kami pun memberikan kuasa kepada Bank BTN KC Makasssar untuk membayarkan harga pembelian barang elektronik komputern Rp315 juta kepada pihak vendor atas nama Achmad Irfan Assidiq (CV Mulya Persada) di Bank Mandiri dengan nomor rekening 174.05.05111 666,” bebernya.
Danny Penuhi Panggilan Penyidik
Wali Kota Makassar periode 2014-2019 dan 2021-2024 Mohamad Ramdhan Pomanto menghadiri panggilan penyidik Kejati Sulsel. Pria yang akrab disapa Danny Pomanto itu tiba di gedung Kejati Sulsel Jalan Urip Sumoharjo pukul 10.00 Wita, Selasa (10/6). Ia menjalani pemeriksaan hingga pukul 13.15 Wita.
Usai memberi keterangan kepada penyidik, Danny Pomanto menjelaskan ikhwal kehadirannya di Kejati Sulsel. Dikatakan, kedatangannya memenuhi panggilan penyidik merupakan hal yang sangat penting guna membuat terang perkara PDAM Makassar yang saat ini tengah diusut oleh Kejati Sulsel.
“Tentu bagi saya permintaan keterangan ini sangat penting. Karena itu, sebagai orang yang taat hukum, saya juga mendukung dan berusaha untuk mengclearkan ini barang,” ujar Danny kepada wartawan usai pemeriksaan.
Menurutnya, PDAM memiliki Dewan Pengawas (Dewas).
“Jadi tidak ada yang langsung. Di situ ada namanya jembatan. Ada namanya Dewan Pengawas. Jadi saya sampaikan tentang prosesnya. Seperti operasional ulang tahun apa semua, kan saya tidak terlalu paham. Sekitar 20 pertanyaan kira-kira, (masalah memang terkait dana cadangan ini). Jangan kita beropini. Kita serahkan ke proses. Itu otoritasnya penyidik. Pastinya, kunjungan saya diminta keterangan terkait temuan penggunaan dana cadangan PDAM Makassar senilai Rp24 miliar yang diduga tidak melalui mekanisme pengawasan yang semestinya,” jelasnya.
Danny pun menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang berjalan.
“Kami sebagai KPM (Kuasa Pemilik Modal) sebenarnya tidak terlibat langsung. Sekali lagi karena ada Dewan Pengawas yang setiap saat ada di sana. Tapi kami siap bekerja sama demi mengclearkan kasus ini setransparan mungkin,” tandasnya.
Ia menegaskan bahwa posisinya sebagai KPM lebih bersifat strategis dan tidak secara langsung mengelola atau mengawasi teknis penggunaan dana cadangan PDAM. Meski demikian, ia menyatakan kesediaannya untuk membantu penyidikan dalam rangka menuntaskan kasus ini secara terbuka. (rhm-jun)
