SIDRAP, BKM — Sembilan orang terdakwa dalam kasus penipuan daring (Kasus Sobis) dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Selasa (10/6). Putusan ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun enam bulan untuk masing-masing terdakwa.
JPU Kejari Sidrap, Wiriawan Batara Kencana dan Juanda Maulud Akbar menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut. “Kami menyatakan pikir-pikir,” ujar Wiriawan usai sidang.
Sidang putusan dipimpin majelis hakim Yasir Adi Pratama sebagai Ketua Majelis, Yoga Pramudana,
Otniel Yuristo Y.P., Putusan ini dibacakan untuk dua berkas perkara terpisah, yakni perkara nomor 52 dan 53 PN Sidrap, namun proses pembacaan vonis dilakukan secara bersamaan.
Terdakwa yang menjalani sidang putusan yakni Sofyan Sukheri, Yusriadi, Yudistira, Yusuf Amrin, Muh. Taufiq Lingga, Anto Nurung, Andi Taha Yasin, Saharuddin Bahar dan Ebi Sanjaya.
Menurut hakim, kesembilan terdakwa memiliki peran penting dan aktif dalam aksi penipuan terstruktur dan sistematis yang menyasar dua orang korban, dengan total kerugian sekitar Rp 50 juta. Para pelaku menjadikan aksi ini sebagai pekerjaan utama, sehingga dinilai sangat merusak citra Kabupaten Sidrap sebagai daerah yang kini rawan kejahatan siber.
“Perbuatan para terdakwa sangat merusak citra daerah. Tidak ada ruang untuk memaafkan kejahatan siber seperti ini,” tegas Ketua Majelis Hakim Yasir Adi Pratama, dalam pembacaan amar putusan. Dia berharap putusan ini bisa menjadi efek jera dan referensi hukum bagi pelaku kejahatan serupa lainnya.
Faktor yang meringankan dan banding meskipun vonis dijatuhkan selama lima tahun, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan seperti para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya
masih memiliki tanggung jawab keluarga. Namun demikian, kuasa hukum para terdakwa, Herwandi Baharuddin langsung menyatakan banding ke PT Sulsel. Dia beralasan kliennya bukan pelaku utama, melainkan hanya menjalankan perintah dari dalang kejahatan yang hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang disita dalam perkara ini meliputi puluhan handphone, beberapa unit sepeda motor, perangkat PC dan printer, bukti-bukti transaksi keuangan, penegasan dari pengadilan.
Humas PN Sidrap, Fuadil Umam membenarkan bahwa kesembilan terdakwa masing-masing divonis lima tahun penjara. Dia juga menyebut bahwa sidang ini menjadi penanda komitmen PN Sidrap dalam memerangi kejahatan siber, khususnya yang menyasar masyarakat melalui platform seperti Sosial Bisnis (Sobis). (ady/C)
