Site icon Berita Kota Makassar

Walter Notteboom NIlai Gugatan RMB Tak Berdasar

MAKASSAR, BKM–Gugatan pasangan calon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) di Mahkamah Konstitusi (MK) pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk kontestasi pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwali) Palopo adalah hak konstitutional yang dijamin Undang Undang (UU).
Namun menunjukkan indikasi ketidakpahaman terhadap interpretasi hukum atas materi gugatan tersebut yang mana lebih kepada penggiringan dan pembentukan opini sesat di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan alumni University of Toronto, Canada Walter Notteboom HBA, Selasa (10/6) berdasarkan materi gugatan yang dilakukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel tertanggal 4 Juni tentang Perbaikan Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Sulsel Nomor 1841 Tahun 2025 tentang Penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten/Kota pada PSU tindak lanjut putusan MK atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diumumkan 27 Mei 2025, Pukul 22.05 WITA, maka sesuai dengan gugatan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa;
Pertama, terdapat ketidaksesuaian antara dokumen pajak yang diunggah Sistem Informasi Pencalonan (SILON) tertanggal 23 Februari 2025 sedangkan yang dikeluarkan Kantor Pajak Jakarta Utara tertanggal 6 Maret 2025

Sehingga terdapat keraguan atas keabsahan dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dan dokumen wajib pajak orang pribadi milik calon wali kota nomor urut 4 atas nama Naili yang digunakan saat mendaftar melalui SILON oleh gabungan Parpol.
Kedua, terdapat fakta calon wakil wali kota nomor urut 4 atas nama Akhmad Syarifuddin alias Ome, pernah dipidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palopo Nomor: 1/Pid.S/2018/PN.Plp, namun tidak terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana.
“Sebelum masuk ke konteks permasalahan sesuai dengan sistem hukum yang kita anut di Indonesia maka kita wajib berpatokan kepada sumber hukum terlebih dahulu dimana terhadap hal tersebut telah diatur oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,”ujar Walter Notteboom HBA.

Pasal 7 ayat 2 huruf m dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 2 huruf i mensyaratkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
Dua pasal tersebut jelas dan tidak dapat dibantah hanya mengatur bahwa seseorang calon kepala daerah diwajibkan untuk memiliki NPWP dan memiliki laporan pajak pribadi.
Menyangkut hal tersebut, Kantor Pelayanan Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priok telah mengeluarkan Surat
Keterangan Fiskal Nomor : KET-00121/SKF-CT/KPP.2103/2025 Tanggal 19 Maret 2025 yang menyatakan bahwa saudari Naili NPWP Nomor 3172026707810013 sampai dengan tanggal 19 Maret 2025 telah memenuhi kewajiban perpajakan
Sesuai dengan persyaratan pada ketentuan peraturan penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF), yang mana hal tersebut jika sesuai tanggal SKF 19 Maret 2025 adalah sebelum tanggal penetapan Paslon yang dilaksanakan 23 Maret 2025 dan diperkuat dengan bukti surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) 5 tahun terakhir 2024, 2023, 2022, 2021 dan 2020.

“Dari uraian diatas bahwa saudari Naili memilki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan memiliki laporan pajak pribadi sesuai tanggal SKF 19 Maret 2025 dan surat tersebut sebelum tanggal penetapan Paslon yang dilaksanakan 23 Maret 2025. Sehingga menyangkut adanya kesalahan tanggal surat yang diupload pada SILON hanya merupakan kesalahan penginputan dalam dan sama sekali tidak bertentangan dengan substansi Pasal 7 ayat 2 huruf m UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 2 huruf l PKPU Nomor 8 Tahun 2024,”jelas Walter yang akan melanjutkan study magister di Harvard Law School, USA.
Hal tersebut juga telah diselesaikan sesuai rekomendasi Bawaslu Palopo, sehingga apabila masih ada yang mempermasalahkan atau menggugat hal itu hanya merupakan tindakan penganalogian hukum yang mengada ada.

Terkait Ome, pernah dipidana berdasarkan putusan PN Palopo Nomor: 1/Pid.S/2018/PN.Plp. Putusan MK Nomor 71/PUU-XIV/2016 Tanggal 13 Juli 2017 Pasal 7 ayat 2 huruf g dalam amar putusannya halaman 205-206 diubah menjadi “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”
Kemudian dikuatkan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 menegaskan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 14 ayat 2 huruf f menyatakan bahwa tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Merujuk fakta dalam putusan sengketa Pilwali Polopo MK secara tegas dalam pertimbangan pada putusannya Nomer : 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Rabu Tanggal 9 Februari 2025 halaman 193 menyebutkan ‘Bahwa berkenaan dengan PSU tersebut, Mahkamah berpendapat, dalam melaksanakan PSU dimaksud, Termohon tetap menggunakan DPT, Daftar Pemilih
Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan 27 November 2024.
Sementara itu, dalam hal Parpol atau gabungan Parpol pengusul Paslon nomor urut 4, termohon melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon pengganti Trisal Tahir sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016.

Verifikasi demikian tidak berlaku bagi Ome bilamana yang bersangkutan diajukan lagi sebagai calon, baik sebagai calon wakil walikota atau calon walikota.
“Pada prinsipnya setiap upaya hukum yang dilakukan melalui jalur konstitusional wajib kita hormati, termasuk gugatan ke MK, sepanjang dilakukan sesuai dengan prinsip hukum, etika demokrasi, dan asas keadilan. Namun penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa transparansi dan kejujuran dalam proses pencalonan kepala daerah adalah kewajiban hukum yang melekat pada setiap calon, dan oleh karena itu setiap pelanggaran terhadap prinsip tersebut harus diuji berdasarkan fakta dan norma hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, penulis menilai terdapat perlakuan yang tidak etis kepada calon wakil wali kota Akhmad Syarifudin yang dituding tidak menyampaikan secara jujur dan terbuka status hukum sebagai mantan terpidana,”ucapnya.

Adapun kemudian KPU mengeluarkan surat Nomor : 690/PL.02.2-SD/06/2025 tanggal 07 April 2025 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Palopo maka kemudian Ome kembali mengumumkan secara jujur dan terbuka melalui media massa Palopo Pos edisi Rabu 9 April 2025 bahwa yang bersangkutan pernah dijatuhi hukuman pidana dengan jenis pidana singkat. Ome juga kembali mengumumkan secara jujur dan terbuka melalui media sosialnya dengan akun sayeed_akhmadinejad.
Bahwa disamping itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo telah mengeluarkan surat Nomor:B-643/P.4.12/Dip.2/04/2025 tanggal 10 April 2025 perihal Surat Keterangan yang pada pokoknya menyatakan Ome tidak sedang menjalani proses perkara Pidana diwilayah Hukum Kejari Palopo yang menegaskan bahwa Ome tidak sementara menjalani pidana berulang.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo juga telah mengeluarkan surat Nomor:W.23.PAS.4.PK.01.02-548 tanggal 09 April 2025.

Surat tersebut menyatakan bahwa Ome tidak pernah menjalani hukuman di Lapas kelas II A Palopo sampai dengan terbitnya surat tersebut. “Dari fakta ini dapat disimpulkan bahwa Ome telah memenuhi kewajiban hukum untuk secara jujur dan terbuka mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana, sebagaimana diatur UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,”pungkasnya. (rif)

Exit mobile version