RANTEPAO, BKM — Resmob Polres Toraja Utara mengamankan pelaku pencurian sepeda motor inisial RM (23) warga Dende, Denpina, Toraja Utara. Dalam aksinya pelaku menggasak sepeda motor Suzuki Shogun Sp 125 warna merah hitam milik Suparman di Jalan S. Tappang, Malango, Rantepao.
KBO Sat Reskrim Polres Toraja UItara Iptu Fajar mewakili Kapolres membenarkan telah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor saat pelaku hendak menjual pretelan hasil curiannya di wilayah Tampo Tallunglipu.

”Pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor kemudian dipreteli onderdilnya,” ujar Iptu Fajar.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku diancam pidana lima tahun sesuai pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (gus/D)

