SINJAI,BKM– Dugaan pelanggaran serius mencuat dari balik kemudahan yang diberikan kepada sejumlah investor di Kabupaten Sinjai. Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai kini diperiksa oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Sinjai, terkait dugaan gratifikasi dalam proses penerbitan izin bagi para investor.
Pemeriksaan ini dipicu oleh temuan mencengangkan: sejumlah proyek pembangunan telah berjalan bahkan hampir rampung, meskipun belum mengantongi izin lengkap sesuai peraturan perundang-undangan. Bahkan ada pula yang telah beroperasi dan memungut bayaran dari masyarakat tanpa dokumen resmi yang seharusnya menjadi syarat utama sebelum kegiatan dimulai.
Investasi Jalan Dulu, Izin Menyusul?
Salah satu kasus paling disorot adalah pembangunan gedung Bank BRI Cabang Sinjai yang berdiri megah di Jalan Persatuan Raya. Meski dokumen Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) belum rampung, bangunan bernilai puluhan miliar itu nyaris selesai dibangun.
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP A. Rahmatullah, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, hanya memberikan jawaban singkat:
“Sementara proses,” singkatnya. Jumat, 13/06/2025
Hal serupa juga terjadi di Fafaliang Waterpark, objek wisata air yang telah beroperasi lebih dari setahun dan menarik bayaran dari pengunjung. Namun, tempat ini diduga tidak memiliki dokumen Amdal lingkungan maupun Andalalin.
Yang paling mencolok adalah aktivitas investor di pesisir Larea-rea. Proyek pabrik porang dan pabrik rumput laut dilaporkan sudah membabat kawasan mangrove tanpa izin lingkungan dan teknis lainnya. Sumber menyebut, investor hanya mengantongi NIB (Nomor Induk Berusaha), sementara dokumen penting lainnya seperti Amdal, Andalalin, KKPR, dan PBG diduga belum dikantongi.
Fakta-fakta ini menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap berbagai aturan penting, antara lain:
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mewajibkan investor mengurus perizinan sesuai klasifikasi risiko usaha.
PP No. 5 Tahun 2021, mewajibkan izin lingkungan dan teknis untuk usaha berisiko tinggi.
PP No. 21 Tahun 2021, mengharuskan kegiatan pembangunan sesuai RTRW dan memiliki KKPR.
Permenhub No. 17 Tahun 2021, mewajibkan Andalalin untuk bangunan berdampak pada lalu lintas.
Permen LHK No. 4 Tahun 2021, mewajibkan Amdal bagi kegiatan yang berdampak besar terhadap lingkungan.
Peraturan daerah, yang mengatur PBG, izin lokasi, dan retribusi.
Menurut aturan, pembangunan tidak boleh dimulai tanpa dokumen-dokumen tersebut. Hal ini bukan hanya soal administrasi, melainkan untuk menjamin legalitas hukum, melindungi lingkungan, dan mencegah konflik sosial di masyarakat.
Pemerintah daerah dianggap lalai atau bahkan tutup mata terhadap praktik pembangunan ilegal tersebut. Ego sektoral antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diduga turut memperparah kondisi, membuka celah bagi investor untuk melangkahi aturan.
“Kalau investor bisa membangun dulu tanpa izin lengkap, untuk apa aturan dibuat? Ini patut dicurigai sebagai pintu masuk gratifikasi berkedok investasi,” kata Dedi Irawan, SH Praktisi Hukum.
Kini sorotan publik tertuju pada keberanian aparat hukum dalam menindak tegas dugaan pelanggaran ini. Akankah pemeriksaan Tipidkor ini menjadi titik balik penertiban perizinan di Sinjai, atau justru berujung senyap seperti kasus-kasus sebelumnya?

