SEBELUMNYA, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem telah memberhentian Abdul Salam sebagai pengurus dan kader pada Mei 2025 lalu.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP NasDem Nomor: 133-Kpts/DPP-NasDem/V/2025.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa Abdul Salam dicabut keanggotaannya karena dianggap melanggar aturan dan disiplin partai.
“Kalau untuk partai sudah selesai. DPP Nasdem sudah terbitkan surat PAW-nya (Pergantian Antarwaktu) Partai kirim ke Nasdem Palopo suratnya untuk dilanjutkan prosesnya,”ujar Wakil Ketua DPW Nasdem Sulsel Mustaqim Musma.
Mustaqim mengungkapkan, sebelum dipecat, Abdul Salam telah beberapa kali mendapat surat teguran.
Namun, ia tetap tidak mengindahkan peringatan partai dan tetap aktif mendukung Paslon lain.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan pemberhentian, Partai Nasdem telah menunjuk Yanti Anwar sebagai calon PAW Abdul Salam di DPRD Palopo untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Yanti Anwar merupakan peraih suara terbanyak kedua setelah Abdul Salam pada Pemilu Legislatif 2024 dari internal Partai Nasdem.
Bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) III Palopo yang meliputi Kecamatan Wara Barat, Sendana, dan Mungkajang, Abdul Salam meraih 2.257 suara.
Sementara Yanti Anwar memperoleh 1.950 suara.
Menurut Mustaqim, penunjukan ini dilakukan sesuai mekanisme internal partai dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rif)

