pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pembangunan Ilegal Berjamaah di Sinjai: Pemda Dinilai Jadi Fasilitator, BRI hingga Fafaliang Tak Tersentuh

Ilustrasi

SINJAI, BKM — Aroma pembiaran dan dugaan pelanggaran hukum terus menyeruak dari sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Sinjai. Dari proyek swasta, objek wisata, hingga badan usaha milik negara, pola pelanggaran perizinan tampak masif dan berulang. Ironisnya, Pemerintah Kabupaten Sinjai justru terkesan memberi karpet merah atas nama kebijakan, meskipun jelas menabrak aturan perundang-undangan. Banyak pihak mulai menuding praktik ini sebagai bentuk mentalitas koruptif yang diselimuti jubah birokrasi.

Pemerintah Bersikap Akomodatif, Legalitas Diabaikan. Kelemahan pengawasan dari Pemkab Sinjai kian terlihat mencolok. Bukannya menindak tegas, justru terkesan memberi ruang gerak leluasa bagi investor meski tak mematuhi prosedur hukum. Padahal, regulasi mensyaratkan kelengkapan dokumen seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Namun di Sinjai, semua itu seolah tidak wajib.

“Kalau saya orang yang mau menerima gratifikasi, pastilah saya kaya. Tapi nyatanya, saya harus pinjam kiri-kanan demi biaya sekolah anak,”bantah Lukman Dahlan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sinjai, ketika menanggapi dugaan gratifikasi dalam proses perizinan.

Meski begitu, fakta-fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Proyek-proyek skala besar terus berjalan tanpa izin lengkap dan transparansi proses.

Tiga Proyek, Satu Pola: Langgar Aturan, Tetap Jalan

1. Gedung BRI Cabang Sinjai. Proyek bernilai puluhan miliar ini hampir rampung, namun tidak dilengkapi dokumen Andalalin. Dinas Perhubungan telah melayangkan teguran. Lebih jauh lagi, material bangunan yang digunakan juga disebut berasal dari aktivitas penambangan ilegal.

2. Fafaliang Waterpark, Sinjai Timur. Sudah beroperasi lebih dari satu tahun dan berada di kawasan lindung, namun belum mengantongi dokumen Amdal. Teguran dari DLHK sudah tiga kali dikeluarkan, tapi objek wisata ini tetap beroperasi tanpa hambatan.

“Mengenai wisata Fafaliang, pihak kami sudah memberikan surat teguran. Dan jika masih tidak sesuai prosedur, akan diberikan SK sanksi paksaan dari pemerintah untuk penyelesaian dokumen lingkungan,”tegas Kepala DLHK Sinjai, H. Sofwan Sabirin.

3. Industri Porang & Rumput Laut di Larea-rea, Sinjai Utara. Proyek yang hanya bermodal NIB dari PTSP ini telah mulai menimbun kawasan pesisir dan membabat hutan mangrove. Padahal kawasan tersebut merupakan wilayah lindung yang menjadi benteng alami dari abrasi. Izin lingkungan tak ada, namun aktivitas tetap berlangsung.

Sementara Prinsip Pembangunan diduga kuat Dilanggar, Regulasi Dibuang. Situasi ini mencerminkan lemahnya pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan. Di tengah desakan pemenuhan hukum, justru muncul dugaan bahwa proses perizinan di Kabupaten Sinjai hanya formalitas yang bisa dinegosiasikan.

Menurut UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 5 dan 21 Tahun 2021, hingga Permenhub No. 17 Tahun 2021, pembangunan harus tunduk pada klasifikasi risiko dan kelayakan ruang serta lingkungan. Jika aturan ini ditegakkan, seharusnya: Proyek dihentikan sementara atau dibongkar. Sanksi administrasi dan pidana diterapkan. Investor dan pejabat terlibat diproses hukum.

Namun yang terjadi justru sebaliknya—pembiaran dan kelumpuhan pengawasan. Pemerintah Tak Sekadar Lalai, Tapi Diduga Terlibat dengan berbagai pelanggaran yang terus terjadi, sulit menyimpulkan bahwa ini hanya kelalaian. Ada indikasi kuat bahwa Pemkab Sinjai secara sadar memberi celah, bahkan diduga aktif memfasilitasi pembangunan ilegal. Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan dan masyarakat yang menjadi korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.

Pertanyaannya, apakah ini sebatas kelemahan sistem? Ataukah ada “tangan-tangan tak terlihat” yang bermain di balik meja birokrasi?

Polisi Mulai Bergerak, BRI & Pejabat Pemda Diperiksa.

Kasus ini mulai menarik perhatian aparat penegak hukum. Kasat Reskrim Polres Sinjai, saat dikonfirmasi BKM pada Senin, 16 Juni 2025, membenarkan bahwa pemeriksaan sedang berjalan terhadap pihak BRI dan sejumlah pejabat Pemkab Sinjai.

“Informasi yang diambil keterangannya itu terkait PTSP atau perijinan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai Akp. A. Rahmatullah.

Publik Butuh Ketegasan, Bukan Klarifikasi Emosional. Kini, publik tidak cukup hanya dengan klarifikasi emosional dari pejabat yang merasa difitnah. Yang dibutuhkan adalah penegakan hukum nyata dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. Jika tidak, maka pembiaran hari ini hanya akan menjadi warisan bencana di masa depan.




×


Pembangunan Ilegal Berjamaah di Sinjai: Pemda Dinilai Jadi Fasilitator, BRI hingga Fafaliang Tak Tersentuh

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link