pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tersangka Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Lanjutan Kasus Residivis Pembobol Toko Kelontong di Wilayah Hukum Tallo

MAKASSAR, BKM — Kasus residivis pembobol toko kelontong di wilayah hukum Polsek Tallo-Polrestabes Makassar, bernama Anto Daeng Tawang (35), pada Minggu (25/5), masih dalam pendalaman penyidik Polrestabes Makassar.

Anto Daeng Tawang ditangkap personel kepolisian dari tim Jatanras Polrestabes Makassar di perbatasan Makassar-Maros. Saat ditangkap, pelaku hendak melarikan diri ke Sulawesi Tengah (Sulteng)
Atas perbuatannya pelaku tersebut, penyidik Polsek Tallo mensangkakan pelaku Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai dengan perbuatannya.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, mengemukakan, tersangka setelah diamankan di Reskrim Polrestabes Makassar kemudian diserahkan ke Polsek Tallo. Karena Tempat Kejadian Perkara (TKP)nya di wilayah hukum Polsek Tallo.
”Saat ini, personel Polsek Tallo terus mendelami keterangan tersangka. Siapa tahu masih ada tersangka lain,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar. (jul)



×


Tersangka Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link