MAKASSAR, BKM — Sebanyak sepuluh orang tersangka yang diduga terlibat kasus geng motor, kini masih diamankan tim Jatanras Polrestabes Makassar. Beberapa hari lalu, mereka telah menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim Polrestabes Makassar secara intensif.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, mengemukakan, di antara sepuluh tersangka kasus geng motor di wilayah hukum Polrestabes termasuk di Jalan Batua Raya Polsek Manggala dan ada pula melakukan aksi di wilayah lain. Atas perbuatan mereka, kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus geng motor.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12/DRT/1951 juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasi Humas Polrestabes menambahkan, para tersangka yang melakukan aksi ada yang menggunakan anak panah atau busur dan batu. Ada pula membawa parang jenis samurai serta lainnya. (jul)

