pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sepuluh Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Lanjutan Kasus Geng Motor Diamankan

BKM/JULDAM GENG MOTOR -- Para tersangka kasus geng motor yang masih diamankian di Mapolrestabes Makassar.

MAKASSAR, BKM — Sebanyak sepuluh orang tersangka yang diduga terlibat kasus geng motor, kini masih diamankan tim Jatanras Polrestabes Makassar. Beberapa hari lalu, mereka telah menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim Polrestabes Makassar secara intensif.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, mengemukakan, di antara sepuluh tersangka kasus geng motor di wilayah hukum Polrestabes termasuk di Jalan Batua Raya Polsek Manggala dan ada pula melakukan aksi di wilayah lain. Atas perbuatan mereka, kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus geng motor.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12/DRT/1951 juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasi Humas Polrestabes menambahkan, para tersangka yang melakukan aksi ada yang menggunakan anak panah atau busur dan batu. Ada pula membawa parang jenis samurai serta lainnya. (jul)



×


Sepuluh Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link