Site icon Berita Kota Makassar

JPU Pertanyakan Berita Acara Pembayaran dalam Proyek Perluasan SPAM

MAKASSAR, BKM — Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Buntu Burake, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan atas terdakwa DW dan YS, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan kali ini, pihak JPU turut menghadirkan saksi bernama Edison yang berperan sebagai inputer (admin) dalam proyek tersebut.
Diawal persidangan pihak penuntut umum menanyakan tentang ruang lingkup tugas dari saksi dalam proyek tersebut. ”Bisa saksi jelaskan mengenai tugasnya sebagai inputer,” tanya JPU.

Edison mengatakan, tugasnya sebagai inputer dalam ruang lingkup administratif untuk melakukan penginputan data dalam pelaksanaan proyek. ”Tugas saya menginput data yang diserahkan sodara Dada selaku staf administrasi,” bebernya.
Lebih lanjut JPU menanyakan tentang data berita acara pembayaran yang didapatkan saksi guna dilakukan penginputan. ”Saudara dapat darimana data berita acara pembayaran,” tanya JPU.

Saksi kemudian menjelaskan jika berita acara pembayaran yang diinputnya didapat dari pihak bendahara, kemudian dilakukan penginputan data olehnya. Ia juga menjelaskan jika dirinya pernah membuat Surat Permintaan Pembayaran(SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
”BAP didapat dari bendahara, dan saya juga pernah buat SPP dan SPM,” terangnya saat persidangan.
Perkara ini bermula saat terdakwa DW selaku PPK dan terdakwa YS selaku kontraktor pelaksana pada kegiatan proyek perluasan sistem penyediaan air minum (SPM) melaksanakan pekerjaan di Kelurahan Buntu Burake dengan tidak menggunakan personel teknis seperti yang tercantum dalam kontrak.
Kemudian untuk penyusunan laporan progres fisik, back up data, dan as built drawing, keduanya mempekerjakan pengawas lapangan dan memberikan sejumlah uang tanpa bekerja.

Terdakwa juga disebut telah melakukan penggelembungan harga pembelian alat dan material serta melaporkan bukti belanja tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Mengubah nomor rekening tujuan pembayaran di rekening bank tanpa sepengetahuan PPK dan tanpa adendum kontrak.
Akibat perbuatannya, terdakwa dinilai telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam primair dan subsidair pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (yus)

Exit mobile version