MAKALE, BKM–Legislator Partai Golkar selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranpreda) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Randan P. Sampetoding mengebut pembahasan bersama Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) mitra kerja, Rabu (18/6).
Selain itu, Pansus LHP BPK RI yang dipimpin legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Stepanus Maluangan juga ikut dikebut,
Dua Pansus di DPRD ini melakukan pembahasan sebab tenggang waktunya singkat.
Randan Sampetoding mengatakan, penyelarasan RPJMD Tana Toraja dengan berbagai regulasi dan arah kebijakan pembangunan nasional harusnya sejalan Inmendagri No. 2 Tahun 2025.
Pansus hendak memastikan RPJMD Tana Toraja tidak hanya aspiratif dengan kebutuhan daerah, melainkan selaras dengan kerangka RPJMN dan RPJPN 2025-2045.
Randan menjelaskan beberapa indikator pembangunan wajib diselaraskan, seperti periodeisasi, strategi dan arah kebijakan, serta indikator makro pembangunan pertumbuhan ekonomi, indeks modal manusia, penurunan tingkat kemiskinan, dan penurunan angka pengangguran.
Ketua Pansus LHP BPK Stepanus Maluangan menambahkan bila LHP BPK RI Tahun 2024 lalu Tana Toraja mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurut Stepanus, Pansus dibentuk setelah BPK menyerahkan LHP tahun 2024 untuk memastikan pengelolaan keuangan di Pemda Tana Toraja berjalan baik dan benar. LHP BPK untuk menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Stepanus mengatakan LHP BPK memastikan pengelolaan keuangan daerah dialokasikan pada APBD 2024 telah dilaksanankan dengan optimal (gus/rif).
