Site icon Berita Kota Makassar

RSKD Dadi Dibenahi Jelang Penerapan KRIS

MAKASSAR, BKM — Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk rumah sakit (RS) jiwa belum diwajibkan. Karena itu, Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi milik Pemprov Sulsel belum sepenuhnya bisa menerapkan sistem baru dalam BPJS Kesehatan, yang bertujuan untuk menyamakan standar pelayanan rawat inap di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSKD Dadi dr Evi Mustikawati Arifin menyebut, di RSKD Dadi ada 351 tempat tidur secara keseluruhan, 260 di antaranya untuk pasien jiwa dan 91 tempat tidur non jiwa. Dari 91 non jiwa itu, ada 55 tempat tidur yang dipersiapkan untuk sistem KRIS.

“Kesiapan RSKD Dadi dalam hal KRIS, dari 351 total tempat tidur, 260 tempat tidur di antaranya untuk pasien jiwa belum dipersyaratkan KRIS, untuk non jiwa/fisik ada 91 tempat tidur. Sementara yang dipersiapkan untuk KRIS sebanyak 55 tempat tidur,” terangnya di Kantor Gubernur, Rabu (18/6).

Dokter Evi mengaku, kesiapan RSKD Dadi untuk sistem baru ini tetap akan digenjot hingga Desember 2025 mendatang.

“Dari 12 persyaratan KRIS yang belum selesai, sementara dikerjakan adalah tentang porositas lantai, dan dinding dan 30 persen terkait aksesoris di kamar mandi/handrail,” tutupnya.

Dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama RS Haji, dr Evi menegaskan bahwa pihaknya siap menerapkan KRIS. Bahkan, dokter spesialis kulit dan kelamin ini mengatakan, kesiapan itu sudah mencapai 80 persen.
Dokter Evi mengaku sudah bisa menerapkan sistem baru itu pada Desember 2025 mendatang yang menjadi batas waktu yang diberikan, yang sebelumnya akhir Juni ini.

“Kalau untuk RSUD Haji sendiri kesiapan untuk KRIS itu sudah selesai 80 persen. Sudah selesai itu, antara lain jumlah tempat tidur yang sudah sesuai dengan ketetapan KRIS. Tirainya, finishing, dengan pemasangan oksigen, dan yang lainnya itu sudah selesai,” ungkap dr Evi.

“Kalau berlaku di Desember nanti itu sudah bisa diterapkan langsung. Namun, untuk penerapannya itu biasanya dari tim ada lagi peninjauan atau penilaian dari BPJS dan Dinas Kesehatan,” tambahnya.

Dokter yang pernah bertugas di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ini juga menjelaskan perubahan pelayanan pada penerapan KRIS ini.

“Perubahannya itu ada beberapa hal. Termasuk salah satunya adalah aturan-aturan fasilitas yang ada dirawat inap. Itu semua terstandarisasi, tentu dengan terstandarisasi diharapkan pelayanannya semakin baik, semakin maksimal, yang didapatkan oleh masyarakat. Tentu dia lebih baik dari yang sekarang,” jelas dr Evi.

Perihal pergantian sistem kelas satu, dua, dan tiga BPJS Kesehatan melalui sistem KRIS, standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan, Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel dr Fadli Ananda, mengungkapkan, Pemprov Sulsel memiliki delapan rumah sakit, yaitu RSUD Labuang Baji, RSUD Haji Makassar, RSUD Sayang Rakyat, RSKD Dadi, RSKD Gigi Mulut, RSKD Ibu dan Anak Fatima, RSKD Ibu dan Anak Pertiwi, serta RSUD La Mappapenning di Kabupaten Bone.
Dirinya baru-baru ini telah melakukan sidak guna memastikan pelayanan rumah sakit berjalan dengan baik. Pihaknya juga mengevaluasi kesiapan fasilitas untuk menerapkan KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan.

“Sebagai wakil rakyat, kami mengawal pemberlakuan sistem KRIS BPJS yang akan diterapkan secara serentak pada Juli mendatang. Oleh karena itu, kami melakukan pengecekan langsung di rumah sakit milik pemerintah beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Menurutnya, ada banyak hal yang perlu dibenahi, terutama pengaturan kamar. ”Nantinya, satu kamar akan berisi empat tempat tidur pasien. Kelas satu, dua, dan tiga tetap ada, tetapi kualitas kamar akan disesuaikan dengan standar KRIS,” ungkap dr Fadli Ananda.

Dengan sistem ini, semua peserta BPJS akan ditempatkan dalam kelas yang sama sesuai standar KRIS. Rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, wajib menerapkannya. Jika tidak, kerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat diputus.

“Seluruh rumah sakit akan menerapkan sistem ini, termasuk RS swasta. Jika tidak, kerja sama mereka dengan BPJS Kesehatan akan dihentikan,” tegasnya.

“Kami sudah melakukan sidak ke beberapa rumah sakit milik Pemprov Sulsel. Sejauh ini, mereka siap berbenah dan menunggu instruksi lebih lanjut dari pusat,” tutup politikus PDIP Sulsel tersebut. (jun)

Exit mobile version